160 Proyek Perumahan dan 9 Villa di Kabupaten Bandung Terdampak Langsung Penghentian Sementara Perizinan

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

10 Des 2025 12:49

Thumbnail 160 Proyek Perumahan dan 9 Villa di Kabupaten Bandung Terdampak Langsung Penghentian Sementara Perizinan
Kepala DPUTR Kab Bandung Zeis Zultaqawa saat rapat lintas perangkat daerah di Ruang Rapat Asisten 3 Setda Kab Bandung, Rabu (10/12/25).(Foto:Iwa/Ketik.com)

KETIK, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah tegas dalam pengendalian tata ruang, menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di wilayah Bandung Raya.

Tindak lanjut tersebut dibahas dalam rapat lintas perangkat daerah di Ruang Rapat Asisten 3 Setda Kabupaten Bandung, Rabu 10 Desember 2025.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa mengatakan, langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna yang dalam dua pekan terakhir bergerak cepat menangani berbagai potensi bencana, mulai dari banjir, longsor, hingga kondisi darurat di sejumlah kecamatan. 

"Bapak Bupati Bandung menegaskan respon cepat di lapangan harus diikuti pembenahan tata ruang agar penanganan bencana lebih komprehensif dan berkelanjutan," kata Zeis Zultaqawa.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Optimalkan Gali Potensi PAD Sektor Pajak dan Aset Daerah

Zeis menyampaikan tata ruang Kabupaten Bandung secara prinsip sudah sesuai regulasi dan telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun menurutnya tantangan terbesar terletak pada rendahnya kepatuhan masyarakat dan pengembang terhadap peruntukan lahan.

“Yang menyebabkan masalah hingga menimbulkan bencana adalah perilaku oknum masyarakat dan pengusaha yang tidak mengindahkan peruntukkan tata ruang. Lahan yang seharusnya jadi daerah resapan air malah digunakan untuk hal lain. Kita perlu melakukan penegasan, tapi di lapangan masih sering terjadi resistensi,” ungkap Zeis.

Ia menjelaskan luasnya wilayah membuat pengawasan belum optimal, sehingga Pemkab Bandung telah membentuk satuan tugas yang melibatkan TNI/Polri untuk memperkuat penertiban di lapangan dan mencegah praktik “kucing-kucingan”.

Terkait penghentian sementara perizinan, sebanyak 160 proyek perumahan dan 9 villa di Kabupaten Bandung terdampak langsung dan belum dapat menerbitkan izin hingga kajian risiko bencana selesai atau hingga penyesuaian RTRW kabupaten/kota disahkan.

Baca Juga:
Renie Rahayu Fauzi Soroti Hal Baru di Halal Bihalal Pemkab Bandung, Bupati dan Forkopimda Turun Sapa Salam ASN

Zeis juga menyoroti perubahan pola banjir yang terjadi saat ini. Menurut BBWS Citarum, banjir yang terjadi tergolong banjir 20 tahunan dan tidak semata dipicu curah hujan tinggi, melainkan juga fenomena back water akibat naiknya muka air Sungai Citarum.

Kondisi tersebut mendorong kebutuhan penerapan folding system, yang saat ini baru diadopsi di RDTR Tegalluar. Dalam aturan RDTR tersebut, pengembang wajib menyediakan 10% lahan dari total luas lahan yang digunakannya sebagai area resapan air.

“Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, izinnya tidak akan terbit. Ini upaya paksa yang harus diperkuat oleh kita semua ke depan,” tegas Zeis.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Bisma Aji Nugraha menjelaskan seluruh permohonan izin perumahan, termasuk yang sedang dalam proses AMDAL serta persetujuan bangunan gedung (PBG) agar turut dihentikan sementara. 

Bisma menjelaskan hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan warga dan memastikan lokasi pembangunan sesuai peruntukkan tata ruang.

“Perumahan ini nantinya akan dijual ke masyarakat. Jangan sampai tidak sesuai aturan dan justru membahayakan masyarakat,” tandas Bisma.

Bisma menambahkan pengembang yang sedang membangun juga diwajibkan menghentikan aktivitas konstruksinya untuk sementara. Di sisi lain, tim satgas kabupaten/kota perlu melakukan peninjauan kembali pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. 

"Jika ditemukan pelanggaran, seperti membangun di lereng rawan longsor atau menyerobot lahan Perhutani, maka akan dilakukan penutupan dan bahkan pembongkaran bangunan," tegasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi untuk mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan Pemkab Bandung. Pengawasan ketat seperti ini, kata Bisma, baru dapat dimaksimalkan pada masa kini sebagai bagian dari penguatan tata kelola ruang di Jawa Barat. 

"Provinsi juga tengah menyiapkan revisi tata ruang wilayah sebagai dasar penguatan pengendalian di tingkat kabupaten/kota," pungkas Bisma.(*)

Baca Sebelumnya

Pasar Induk Among Tani Kota Batu Siap Jadi Pasar Wisata: Infrastruktur Diperkuat, SDM Pedagang Dibenahi

Baca Selanjutnya

Wujudkan Kawasan Industri Hijau, SIER Dapat Sertifikasi Halal untuk Air Recycle

Tags:

DPUTR dputr kab bandung PEMKAB BANDUNG tata ruang GUBERNUR JABAR perizinan

Berita lainnya oleh Iwa AS

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Bupati Bandung Gercep  Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

11 April 2026 19:56

Bupati Bandung Gercep Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

11 April 2026 15:15

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, Bupati Bandung Perintahkan Disnaker Sidak Perusahaan

10 April 2026 21:15

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, Bupati Bandung Perintahkan Disnaker Sidak Perusahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar