KETIK, JAKARTA – Korlantas Polri mengumumkan sebanyak 153 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di berbagai wilayah Indonesia kini telah melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Layanan tersebut menjadi bagian dari pengembangan layanan digital Korlantas Polri untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas domisili.

Melalui unggahan resmi Digital Korlantas Polri, daftar Satpas yang melayani perpanjangan SIM online tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua.

Masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan memilih Satpas yang telah tersedia dalam daftar layanan.

Daftar Satpas yang melayani SIM online di wilayah Sumatera meliputi Polrestabes Medan, Polres Simalungun, Polresta Deli Serdang, Polres Labuhan Batu, Polresta Padang, Polresta Bukittinggi, Polres Payakumbuh, Polres Solok Kota, Polresta Jambi, Polres Tebo, Polresta Pekanbaru, Polres Kampar, Polres Pelalawan, Polres Siak, Polresta Barelang, Polres Tanjungpinang, Polres Pangkal Pinang, Polres Belitung Timur, Polresta Bengkulu, Polres Rejang Lebong, Polresta Palembang, Polres Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Polres Ogan Komering Ilir, Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Selatan, Polres Lampung Timur, dan Polres Metro.

Baca Juga:
SIM Kini Bisa Disimpan di HP, Tapi Jangan Asal Foto! Begini Cara Resmi Aktivasinya

Sementara itu, wilayah Jawa mencakup Satpas di Metro Jaya, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Beberapa di antaranya yakni Ditlantas Metro Jaya, Polresta Depok, Polres Serang, Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta, Polresta Yogyakarta, Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Gresik, Polres Banyuwangi, hingga Polres Kediri Kota.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, layanan SIM online tersedia di Polresta Denpasar, Polres Jembrana, Polres Badung, Polres Buleleng, Polres Gianyar, Polres Karangasem, Polres Tabanan, Polresta Mataram, Polres Lombok Timur, Polres Kupang Kota, dan Polres Manggarai.

Di wilayah Kalimantan, Satpas yang telah melayani SIM online meliputi Polresta Banjarmasin, Polres Banjarbaru, Polresta Pontianak Kota, Polres Ketapang, Polres Singkawang, Polresta Palangka Raya, Polres Kotawaringin Barat, Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda, Polres Kutai Timur, Polres Kutai Kartanegara, Polres Penajam Paser Utara, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan.

Sedangkan wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua mencakup Polrestabes Makassar, Polres Bone, Polres Gowa, Polres Mamuju, Polres Palu, Polresta Manado, Polres Kendari, Polresta Gorontalo Kota, Polres Ambon, Polres Ternate, Polresta Jayapura Kota, Polres Nabire, Polres Sorong Kota, serta Polresta Manokwari.

Baca Juga:
Tak Perlu Izin Kerja, Kini Warga Sidoarjo Bisa Perpanjang SIM hingga Malam Hari Lewat Simantap

Bagi pemohon yang wilayah Satpas-nya belum tercantum, Korlantas Polri menyarankan untuk memilih Satpas terdekat yang telah melayani SIM online. Dokumen SIM yang telah selesai diproses nantinya dapat dikirim ke alamat pemohon melalui layanan Pos Indonesia.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk memastikan Satpas tujuan telah masuk dalam daftar layanan sebelum mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. (*)