KETIK, YOGYAKARTA – Kecelakaan kereta api terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 lalu memicu diskusi mendalam seputar standar keselamatan transportasi massal di Indonesia. Insiden tersebut melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL Commuter Line, serta sebuah taksi online di perlintasan sebidang.

Total korban mencapai 106 orang, dengan 90 orang mengalami luka-luka dan 16 lainnya meninggal dunia.

Peneliti dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada, Iwan Puja Riyadi, menilai kecelakaan ini tidak dipicu satu faktor tunggal. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai rangkaian peristiwa beruntun atau efek domino yang bermula dari masalah di perlintasan sebidang.

“Jadi mungkin terdapat beberapa faktor yang mungkin terjadi dan hal ini dipicu oleh faktor primer, yaitu mungkin karena ada taksi mati atau berhenti di perlintasan,” terang Iwan dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 2 Mei 2026. 

Ia menjelaskan, meskipun sistem perkeretaapian telah menggunakan teknologi modern seperti sistem blok, potensi kecelakaan tetap ada. Kereta api memiliki keterbatasan dalam menghentikan laju secara mendadak, terutama dalam kondisi darurat.

Baca Juga:
17 Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Masih Dirawat di RSUD Bekasi, Tiga Jalani Operasi

Menurut Iwan, keterlambatan informasi yang diterima oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek turut memperburuk situasi. Akibatnya, jarak yang sudah terlalu dekat membuat pengereman tidak mampu mencegah tabrakan.

“Jadi bisa juga dimungkinkan karena ada kejadian itu, kereta yang di belakangnya menerima informasinya sudah berdekatan dengan lokasi kejadian,” terangnya.

Selain faktor teknis, ia menyoroti tingginya kepadatan lalu lintas kereta di sekitar lokasi kejadian yang memicu rangkaian insiden. Namun, ia menegaskan bahwa faktor perilaku masyarakat menjadi penyebab utama.

“Kesadaran masyarakat masih rendah terhadap permasalahan ini yang ditandai dengan perilaku menerobos palang pintu,” jelasnya.

Baca Juga:
Tak Kenal Lelah, Petugas Cleaning di Stasiun Bekasi Timur Terus Bersihkan Sisa Kecelakaan

Ia menilai, perkembangan teknologi tidak akan efektif tanpa diikuti perubahan perilaku pengguna jalan. Sistem keselamatan seperti palang pintu tidak akan optimal jika masih dilanggar.

“Perilaku kita itu terhadap suatu sistem yang modern itu kan juga harus berubah,” ungkapnya.

Iwan mengingatkan masyarakat agar mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, bukan justru menuntut sistem menyesuaikan dengan pelanggaran.

Untuk mencegah kejadian serupa, ia mendorong penghapusan perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, perlintasan sebidang pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti volume lalu lintas rendah atau kendala topografi.

Sebagai solusi, ia merekomendasikan pembangunan infrastruktur seperti flyover atau underpass guna menghilangkan titik perpotongan antara kendaraan dan kereta api.

“Secara konsep itu tidak boleh ada perlintasan sebidang, kecuali terdapat kondisi tertentu,” pungkasnya. (*)