1.008 Napi Rutan Pakjo Palembang Dapat Remisi Kemerdekaan, 28 Orang Langsung Bebas

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Muhammad Faizin

16 Agt 2024 13:40

Thumbnail 1.008 Napi Rutan Pakjo Palembang Dapat Remisi Kemerdekaan, 28 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 1.008 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang akan mendapat remisi hukuman Kemerdekaan RI ke-79 besok, Sabtu (17/8/24). (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/ Ketik.co.id )

KETIK, PALEMBANG – Sebanyak 28 nara pidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang bakal segera menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79 besok.

Hal ini diterangkan Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Fitri Yadi saat dikonfirmasi perihal remisi umum (RU) yang bakal didapatkan para napi.

Menurut dia, ke-28 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi RU II menjelang HUT Kemerdekaan RI berasal dari berbagai latar belakang kasus pidana, seperti pidana umum, narkoba, hingga korupsi. 

"Pada tahun ini diajukan setidaknya ada 980 narapidana untuk RU I, dan 28 narapidana untuk RU II yang telah diusulkan untuk mendapat remisi kemerdekaan RI besok," kata Fitri, Jumat (16/8/24).

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Selain diusulkan remisi bebas murni, sebanyak 980 napi bakal mendapatkan remisi potongan masa tahanan dari mulai 1 bulan hingga 5 bulan.

Ia merincikan, usulan RU I remisi 1 bulan akan diberikan kepada 466 napi, lalu remisi 2 bulan diberikan kepada 266 napi, kemudian remisi 3 bulan 134 napi, remisi 4 bulan 79 napi dan remisi 5 bulan ada 35 napi.

Ia menerangkan, napi yang mendapatkan usulan ke Ditjen Pemasyarakatan telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kata Fitri, narapidana yang diusulkan mendapat remisi yakni mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti pembinaan, serta tidak menjalani hukuman disiplin.

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

"Termasuk diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan," ungkapnya.

Meski demikian, 980 narapidana yang mendapat diskon hukuman atau potongan pidana tetap mendekam di penjara.

Pada remisi kemerdekaan tahun ini, Rutan Kelas I Pakjo Palembang mengusulkan 56 narapidana yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Hanya saja, tidak semua bisa mendapat remisi hukuman. Ada 16 napi yang belum memenuhi syarat administrasi untuk diajukan remisi.

"56 napi korupsi tersebut juga diusulkan mendapat remisi kemerdekaan RI pada tahun ini, tapi ada 16 napi yang belum memenuhi syarat," ungkapnya.

Dengan adanya remisi hukuman Kemerdekaan RI ini, ia berharap para napi bisa menjadi individu yang lebih baik, khususnya bagi 28 napi yang mendapat remisi bebas hukum

"Dengan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum hingga berisiko terjadi tindak pidana," tutup dia.

Baca Sebelumnya

Pam Jaya DKI Jakarta Buka Lowongan, Simak Posisi dan Persyaratannya

Baca Selanjutnya

Delapan Jam KPK Geledah Ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim, Amankan 1 Koper

Tags:

Remisi hukuman Penjara rutan kelas i pakjo palembang Kemerdekaan RI ke-79

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar