Bawaslu Kota Batu Catat 7 Dugaan Pelanggaran dalam Tahapan Pilkada

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

7 Nov 2024 18:29

Thumbnail Bawaslu Kota Batu Catat 7 Dugaan Pelanggaran dalam Tahapan Pilkada
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mencatat ada satu laporan dan enam temuan dugaan pelanggaran dalam proses tahapan Pilkada hingga akhir Oktober 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi menyampaikan, sepanjang tahapan Pilkada pihaknya telah mendapat laporan 1.710 proses pengawasan.

"Dari 7 dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan (sarper) sebanyak 3 kali dan mengeluarkan 6 imbauan untuk pencegahan pelanggaran lebih lanjut," ungkap Yogi, Kamis 7 November 2024

Beberapa kasus dugaan pelanggaran itu, urai Yogi, mencakup dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, hingga perusakan alat peraga kampanye (APK).

Baca Juga:
DPUPR Kota Batu Matangkan Proyek Strategis, Fokus Konektivitas dan Kenyamanan Infrastruktur

Bawaslu menemukan laporan netralitas ASN dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Batu. Dugaan pelanggaran tersebut saat ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut. 

“Namun, tidak semuanya bisa langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Empat temuan masih kami telusuri, sementara dua lainnya sudah ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Tidak hanya masalah netralitas ASN, dugaan pelanggaran lainnya yang menjadi perhatian Bawaslu yakni adanya pembagian sembako yang diduga berasal dari salah satu tim pasangan calon (paslon), serta praktik politik uang. 

"Temuan diterima Bawaslu melalui pesan WhatsApp dari masyarakat, dan hingga kini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga:
Turun ke Sungai, Perumdam Among Tirto Kota Batu Pulihkan Aliran Irigasi dari Sedimentasi

Sementara itu, satu laporan resmi yang diterima Bawaslu yakni terkait dugaan perusakan 7 APK di Kecamatan Junrejo. Namun, laporan ini dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

Penyebabnya, karena ketiadaan bukti pendukung, seperti rekaman CCTV atau saksi yang melihat peristiwa tersebut menjadi kendala dalam memenuhi persyaratan laporan. 

“Bukti perusakan memang ada, begitu pula dengan pelapornya. Tapi, pelaku yang dilaporkan belum ditemukan. Sehingga kami anggap laporan ini belum memenuhi syarat formil, untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Blitar dan Kejaksaan Intensifkan Penagihan Pajak PBB-P2 Melalui Pendekatan Humanis

Baca Selanjutnya

Untag Surabaya Pertemukan Universitas Terkemuka Asia Tenggara untuk Berdiskusi Soal Inovasi Keberlanjutan

Tags:

Kota Batu Bawaslu Kota Batu pelanggaran

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H