Pemkot Batu Tertibkan 66 Perumahan Tak Berizin, Moratorium Izin Berlaku Mulai 2026

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Mustopa

20 Des 2025 17:43

Thumbnail Pemkot Batu Tertibkan 66 Perumahan Tak Berizin, Moratorium Izin Berlaku Mulai 2026
Pemasangan banner pengawasan di salah satu perumahan oleh tim gabungan dari DPMPTSP dan Satpol PP Kota Batu karena tidak memiliki izin yang lengkap. (Foto: DPMPTSP Kota Batu)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu menertibkan keberadaan perumahan yang belum mengantongi izin lengkap.

Hingga November 2025, tercatat sekitar 66 perumahan berdiri tanpa perizinan sesuai ketentuan di wilayah Kota Batu.

Sebagai langkah awal penindakan, tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu memasang banner pengawasan di dua lokasi perumahan yang belum berizin.

Pemasangan banner tersebut menjadi tanda larangan bagi pengembang untuk melanjutkan aktivitas pembangunan maupun penjualan unit rumah.

Baca Juga:
Pemkot Batu Terima PSU 13 Perumahan, Nilai Aset Tembus Rp741 Miliar

Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Pengembang diwajibkan menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum kembali menjalankan aktivitasnya.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menilai pemasangan banner pengawasan merupakan langkah penting dalam penegakan aturan perizinan di daerah.

Menurutnya, tindakan ini diperlukan agar pengembang tidak membangun perumahan secara sepihak tanpa mengikuti regulasi yang berlaku.

“Ketika perumahan tidak berizin, pajak yang seharusnya masuk ke daerah juga ikut hilang. Di sisi lain, konsumen menjadi pihak yang dirugikan,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga:
Pemkot Batu Siapkan Smart Integrated Farming, Dorong UMKM Pertanian Tembus Pasar Modern

Heli menjelaskan, kerugian bagi masyarakat juga berkaitan dengan belum diserahkannya prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Batu.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan apabila fasilitas umum di kawasan perumahan tersebut mengalami kerusakan.

“PSU yang belum diserahkan ke pemerintah daerah membuat kami tidak bisa melakukan penanganan ketika fasilitas umum rusak,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Batu berencana menerapkan kebijakan moratorium izin pembangunan perumahan mulai tahun 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk menertibkan pengembang yang masih mengabaikan kewajiban perizinan dan administratif.

“Mulai 2026, penerbitan izin pembangunan perumahan akan kami hentikan sementara. Kebijakan ini kami ambil agar para pengembang segera menuntaskan kewajiban perizinannya,” ujar Heli.

Ia menambahkan, moratorium izin juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Pembangunan perumahan tidak terkendali dinilai berpotensi mengurangi lahan pertanian yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kota Batu.(*)

Baca Sebelumnya

Penumpang Bandara Juanda Capai 158 Ribu di Awal Nataru, Didominasi Rute Domestik

Baca Selanjutnya

Pabrik Sepatu Karya Mekar Jombang Kebakaran, Tidak Ada Korban Jiwa

Tags:

Perumahan Tak Berizin DPMPTSP Kota Batu Satpol PP Kota Batu Kota Batu Pemkot Batu Satpol PP moratorium perumahan tata ruang PSU

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Pemkot Batu Pastikan Sektor Pariwisata Masuk Skala Prioritas Musrenbang Jatim 2027

16 April 2026 19:30

Pemkot Batu Pastikan Sektor Pariwisata Masuk Skala Prioritas Musrenbang Jatim 2027

Koordinator Pedagang Diperiksa 3 Jam, Kejari Batu Kejar Aktor Kasus Pasar Among Tani

16 April 2026 16:37

Koordinator Pedagang Diperiksa 3 Jam, Kejari Batu Kejar Aktor Kasus Pasar Among Tani

Pemkot Batu Terima PSU 13 Perumahan, Nilai Aset Tembus Rp741 Miliar

16 April 2026 16:28

Pemkot Batu Terima PSU 13 Perumahan, Nilai Aset Tembus Rp741 Miliar

Pemkot Batu Siapkan Smart Integrated Farming, Dorong UMKM Pertanian Tembus Pasar Modern

16 April 2026 16:16

Pemkot Batu Siapkan Smart Integrated Farming, Dorong UMKM Pertanian Tembus Pasar Modern

Pemkot Batu Gencarkan Transaksi Nontunai, Sasar UMKM dan Pedagang

16 April 2026 14:46

Pemkot Batu Gencarkan Transaksi Nontunai, Sasar UMKM dan Pedagang

Siapa Terlibat? Kejari Batu Buru Aktor Utama Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani

16 April 2026 10:48

Siapa Terlibat? Kejari Batu Buru Aktor Utama Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H