Pelaku Pencurian Motor di Balai Kota Batu Dimaafkan Korban, Restorative Justice Diterapkan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

29 Mei 2025 15:34

Thumbnail Pelaku Pencurian Motor di Balai Kota Batu Dimaafkan Korban, Restorative Justice Diterapkan
‎MNF, tersangka pencurian sepada motor di Balai Kota Among Tani Kota Batu mendapatkan Restoratif Justice. (Foto: Kejari Batu) ‎

KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menghentikan penuntutan perkara terhadap MNF, tersangka pencurian sepeda motor di Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Penghentian ini dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), yang diatur dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: B-1960/M.5.44.1/Eoh.2/05/2025 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Batu pada 14 Mei 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu, Erik E.B. Mudigho, menjelaskan bahwa seluruh pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Korban dan keluarganya memaafkan tindakan tersangka," jelas Erik, Kamis, 29 Mei 2025.

‎Pendekatan keadilan restoratif dalam kasus ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Erik menambahkan, perkara ini sebelumnya telah ekspose secara virtual di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Asisten Tindak Pidana Umum.

‎"Dari hasil ekspose tersebut disetujui untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

‎Kasus ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025. Saat itu, MNF baru saja selesai mengurus surat pindah di Kantor Dinas Kependudukan Kota Batu di Balai Kota Among Tani. Ketika melintasi parkiran sepeda motor di halaman belakang Balai Kota, MNF melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy dengan kunci kontak masih menempel.

"Tersangka MNF kemudian menghampiri sepeda motor tersebut, lalu menyalakannya, dan membawa pulang sepeda motor tersebut ke rumahnya di Kecamatan Batu, Kota Batu," jelas Erik.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

Atas laporan korban, kasus ini tetap diproses secara hukum hingga mencapai tahap mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif pada Selasa, 27 Mei 2025. Mediasi tersebut dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, Penyidik, tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat.

‎"Restorative Justice ini mencerminkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dan sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara," pungkas Erik.(*)

Baca Sebelumnya

TPS di Jalan Protokol Ganggu Kenyamanan, DLH Klaim Sebagai Strategi

Baca Selanjutnya

Duta Kampus 2025 Resmi Terpilih, Wajah Baru Unisma Menuju World Class University

Tags:

Kota Batu Kejari Batu Restoratif Justice pencurian sepada motor Balai Kota Among Tani

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar