Babak Baru Kasus KUR Fiktif, Kejari Kota Batu Tetapkan Lima Tersangka

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

9 Jan 2025 19:21

Thumbnail Babak Baru Kasus KUR Fiktif, Kejari Kota Batu Tetapkan Lima Tersangka
Tersangka KUR fiktif bank BRI unit Batu saat dibawa ke lapas untuk ditahan, Kamis 9 Januari 2025. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan lima tersangka dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank BRI unit Batu periode 2021-2023. Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan, lima orang tersebut resmi berstatus tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo mengatakan, kelima tersangka merupakan warga Kota Batu.

"Semua tersangka adalah warga Kota Batu. inisialnya JWP, MHC, AS, NA dan AZ. jadi mereka ini sudah kita tingkatkan menjadi tersangka yang sebelumnya menjadi saksi," katanya, Kamis 9 Januari 2025.

Dari perkara tersebut, urai Didik, perhitungan kerugian negara sebesar Rp4.66.481.674. Jumlah itu merupakan hasil penghitungan dari akuntan publik independen. 

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Didik menyampaikan, perkara KUR fiktif itu melibatkan pencairan dana 110 dengan keseluruhan mencapai Rp6.235.000.000. 

"Nanti akan kita kolaborasikan terkait dengan peran masing-masing tersangka. Karena kerjasama di antara lima orang inilah yang menyebabkan terjadinya kerugian negara," tambahnya.

Lebih lanjut Didik menjelaskan, dalam KUR fiktif tersebut tersangka menggunakan dua modus operandi, yakni tempilan dan topengan.

Tempilan yaitu pihak bank mengajukan kredit sejumlah uang, namun yang dicairkan ke nasabah tidak sesuai nominal yang diajukan. Sedangkan, modus topengan, pihak bank membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

"Tentu hal ini merugikan negara, karena KUR menggunakan dari negara. Kemudian pihak bank menyatakan kredit fiktif tersebut sebagai kredit macet," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

Beredar Poster Kecaman PSSI di Stadion Soepriadi Blitar, Diduga Protes Pemecatan Shin Tae-yong

Baca Selanjutnya

Polda Jatim Tetapkan Isa Zega Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Profil dan Kontroversinya

Tags:

Kota Batu Kejari Kota Batu KUR Fiktif BRI unit Batu kredit usaha rakyat KUR Bank BRI BRI

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar