Anggota Polres Batu Dipecat karena Langgar Kode Etik  ‎

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

4 Agt 2025 16:31

Thumbnail Anggota Polres Batu Dipecat karena Langgar Kode Etik   ‎
‎Polres Batu melaksanakan Upacara PTDH Bripda Wildan Fajar Rahmawan dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara In Absentia, Senin 4 Agustus 2025. (Foto: Polres Batu)

KETIK, BATU – Polres Batu melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda Wildan Fajar Rahmawan dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara in absentia, Senin, 4 Agustus 2025.

‎Kapolres Batu AKBP Andi Yudha menjelaskan, Bripda Wildan Fajar Rahmawan yang sebelumnya bertugas di fungsi Sat Samapta melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf  (b) dan/atau pasal 8 huruf (c) Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi  dan Komisi Kode Etik Polri.

‎"Upacara PTDH secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Kapolres.

‎AKBP Andi Yudha mengatakan, upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/338/VII/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 25 Juli 2025 oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, dengan lampiran terhadap Bripda Wildan Fajar Rahmawan.

Baca Juga:
Penertiban Kabel Semrawut, Pemkot Batu Siapkan Regulasi Baru

‎“Bagi seluruh anggota terutama yang masih muda muda, senantiasa tanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman," jelasnya.

‎Melalui upacara PTDH ini diharapkan anggota lebih terpacu untuk berbuat lebih baik, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, jangan menyakiti hati rakyat, layani mereka dengan baik sebagaimana Undang undang memberi amanat kepada kita.

‎“Semoga ke depan seluruh anggota Polres Batu dalam melaksanakan tugas selalu dalam lindungan Allah Swt. sehingga bisa memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan maksimal,” tegasnya.(*)

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur
Baca Sebelumnya

Dapur Umum SPPG Desa Tingkis Singgahan Tuban Salurkan 2.200 Porsi MBG

Baca Selanjutnya

Jelang HUT Ke-80 RI, Bupati Fakhry Pimpin Rapat Koordinasi Bahas Agenda Daerah

Tags:

Kota Batu Polres Batu Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar