Selama Bulan Ramadhan, Panti Pijat di Kota Batu Dilarang Beroperasi

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

27 Feb 2025 20:30

Thumbnail Selama Bulan Ramadhan, Panti Pijat di Kota Batu Dilarang Beroperasi
Kepala Dinas pariwisata Kota Batu, Onny Ardianto. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Tempat Karaoke, Panti Pijat dan Spa di Kota Batu diwajibkan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadhan 1446 H/2025. Hal ini dilakukan untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadhan.

Sementara, waktu operasional bioskop dibatasi. Dalam hal ini dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB, waktu berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB waktunya salat Isya atau tarawih. 

Hal itu merupakan satu diantara isi surat imbauan yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kota Kota Batu terkait operasional usaha pariwisata di kota wisata selama Ramadhan. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas pariwisata Kota Batu, Onny Ardianto tersebut mengatur kewajiban setiap Pengusaha Pariwisata untuk menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat dan budaya. Serta pencegahan perbuatan asusila. 

Baca Juga:
Pemkot Batu Terima PSU 12 Perumahan, Nilai Aset Tembus Rp741 Miliar

"Itu semua usesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan pada Pasal 26," katanya, Kamis 27 Februari 2025.

Untuk penyedia akomodasi meliputi usaha Hotel, Villa, dan Motel, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dan minuman beralkohol. Ia bilang, penyedia akomodasi diminta agar tetap memberikan pelayanan sesuai standar usaha yang berlaku. 

"Memelihara Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya pengawasan pada fasilitas yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan. Contohnya seperti kolam renang,” urainya.

Sementara, untuk pengelola usaha Jasa Makanan dan minuman. Seperti restoran, rumah makan, Cafe, dan pusat penjualan makanan, diminta untuk tetap menjaga standar keamanan makanan.

Baca Juga:
Pemkot Batu Siapkan Smart Integrated Farming, Dorong UMKM Pertanian Tembus Pasar Modern

Kemudian pengelola Usaha juga diminta melakukan stabilitas harga terhadap semua pelanggan tanpa membedakan golongan tertentu.

“Selama bulan Ramadan tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman namun diharapkan agar tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup,” urai Onny.

Obyek Wisata juga mendapatkan himbauan yang sama. Para pengelola usaha pariwisata diminta untuk selalu mengawasi fasilitas yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan. Misalnya Pemandian Air Panas Alami, dan Tempat Rawan Longsor dan bencana lainnya.

Sementara itu, untuk usaha jasa transportasi wisata maupun angkutan umum pariwisata lainnya, Onny meminta agar dapat memberikan jaminan keselamatan dengan memenuhi standar kelayakan angkutan. Ditegaskannya, Stabilitas tarif harga tiket angkutan juga harus diperhatikan.

"Baik itu kondisi kendaraan yang laik fungsi dan kondisi pengemudi harus dalam keadaan sehat tanpa pengaruh Narkotika maupun alkohol," tegasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Pemilihan Ketua KONI Kota Probolinggo 2025 Diwarnai Isu Pengunduran Diri Zulfikar Imawan

Baca Selanjutnya

Tim Transisi Siapkan Penyambutan Kedatangan Bupati dan Wabup Situbondo dari Retret

Tags:

Kota Batu imbauan wisata ramadhan Dinas Pariwisata Kota Batu

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H