KETIK, BATU – Polemik dugaan praktik jual beli stan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu terus memantik perhatian publik. Terbaru, saat polisi melakukan penyelidikan, muncul dorongan agar Pemkot Batu segera melakukan relokasi pedagang.
Hal ini dilakukan demi mengembalikan fungsi ruang publik serta menjaga wajah kawasan wisata utama Kota Batu. Desakan itu disampaikan Kuasa Hukum para korban dugaan jual beli lapak, Suwito Joyonegoro, S.H.
Menurutnya, proses pengungkapan dugaan transaksi lapak harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar seluruh pihak yang terlibat dapat diketahui secara terang.
Ia menilai penyelidikan perlu menelusuri secara menyeluruh pihak yang menawarkan lapak, menerima pembayaran, hingga aliran dana yang berasal dari para pedagang.
“Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada Polres Batu. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengungkap siapa yang menjanjikan tempat usaha, siapa yang menerima uang dari pedagang, dan bagaimana aliran dana tersebut. Semua harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Suwito, Selasa, 2 Juni 2026.
Sisi lain, ia mengingatkan pihak-pihak yang diduga terlibat agar tidak membangun opini atau mencari pembenaran di tengah proses hukum yang masih berlangsung. Menurutnya, segala bentuk klarifikasi yang berpotensi menggiring persepsi publik justru tidak akan menyelesaikan persoalan.
“Saya melihat ada informasi mengenai upaya sebagian pihak untuk mencari pembenaran melalui berbagai cara, termasuk wacana meminta forum dengar pendapat dengan DPRD. Menurut saya, langkah seperti itu tidak tepat karena perkara ini sedang berjalan dalam koridor hukum. Yang paling penting saat ini adalah menghormati proses yang sedang berlangsung,” katanya.
Suwito menegaskan bahwa sikap kooperatif dan keterbukaan jauh lebih baik dibandingkan upaya mempertahankan narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.
“Jika memang ada kesalahan, akan lebih baik diakui secara terbuka dan disampaikan permintaan maaf kepada masyarakat maupun pihak yang dirugikan. Menghormati proses hukum merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain persoalan hukum, Suwito mengungkapkan banyak aspirasi masyarakat yang menginginkan kawasan Alun-Alun Kota Batu dikembalikan sesuai fungsi utamanya sebagai ruang publik.
Menurutnya, berbagai elemen masyarakat menilai kondisi kawasan tersebut semakin padat dan memerlukan penataan yang lebih terukur.
“Banyak masukan yang kami terima dari masyarakat. Intinya mereka berharap fungsi ruang publik dapat dikembalikan sebagaimana mestinya. Jalan dan fasilitas umum harus tetap bisa digunakan masyarakat luas tanpa terganggu oleh aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, relokasi PKL merupakan kewenangan penuh Pemerintah Kota Batu.
Namun demikian, langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi kepadatan kawasan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi wisatawan maupun warga setempat.
Menurut Suwito, pemerintah memiliki sejumlah aset lahan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi baru bagi pedagang. Salah satu yang disebutnya cukup strategis adalah kawasan lahan milik pemerintah di sekitar Jalan Sultan Agung.
“Masih terdapat beberapa lahan pemerintah yang bisa dipertimbangkan sebagai lokasi penataan PKL. Salah satunya berada di kawasan Jalan Sultan Agung yang memiliki potensi dikembangkan menjadi pusat wisata kuliner baru. Dengan begitu, aktivitas ekonomi tetap berjalan dan konsentrasi keramaian tidak hanya bertumpu di sekitar Alun-Alun,” jelasnya.
Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan transparan dan menghasilkan kepastian bagi seluruh pihak.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga diharapkan mulai menyusun langkah penataan kawasan agar aktivitas ekonomi, kepentingan publik, dan sektor pariwisata dapat berjalan secara seimbang.
“Harapannya, ekonomi masyarakat tetap tumbuh, wisatawan tetap datang, namun semuanya berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai tata ruang kota yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)
