KETIK, BATU – Pemkot Batu memperkuat kepastian dan kemudahan bagi dunia usaha melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Regulasi tersebut disosialisasikan kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan dalam kegiatan yang berlangsung di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, pada Rabu, 23 September 2026.
Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan, Perda tersebut memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada investor maupun pelaku usaha.
Dukungan itu dapat diberikan melalui insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur, kejelasan aturan menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap Pemerintah Kota Batu.
Pemkot Batu juga memastikan dukungan dan fasilitasi dapat diberikan selama rencana investasi memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Selama semuanya memenuhi ketentuan, maka pemerintah akan memberikan support dan fasilitasi. Ketika wilayahnya sesuai peruntukan dan syarat perizinannya terpenuhi, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghalangi, menghambat, atau mempersulit,” ujarnya.
Ia menyebut perkembangan investasi di Kota Batu menunjukkan peningkatan. Pada 2023, nilai investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) tercatat sekitar Rp2,5 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,2 triliun.
Politisi PKB ini menekankan, perkembangan tersebut perlu diikuti dengan pelayanan pemerintah yang memberikan kepastian kepada dunia usaha.
Pelayanan investasi, kata dia, harus dijalankan secara adil, terbuka, dan transparan dengan didukung regulasi yang jelas.
“Kepercayaan dunia usaha tersebut harus dijaga melalui pelayanan yang fair, terbuka, transparan, serta regulasi yang jelas,” imbuhnya.
Selain mendorong investasi, Pemkot Batu juga mengarahkan agar pertumbuhan dunia usaha dapat melibatkan pelaku UMKM lokal.
Cak Nur mendorong investasi berskala besar, termasuk pembangunan hotel, destinasi wisata, maupun usaha baru, untuk membuka peluang kolaborasi dengan UMKM.
Dengan demikian, pertumbuhan investasi diharapkan tidak hanya berkaitan dengan masuknya modal, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam perkembangan ekonomi daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu Didik Subiyanto mengatakan investasi perlu memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Dampaknya antara lain melalui pembukaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, penguatan UMKM, serta pengembangan potensi yang dimiliki daerah.
“Investasi harus memberikan dampak nyata melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan UMKM, serta pengembangan potensi lokal,” ungkapnya.
Ia juga menekankan agar pemberian insentif kepada investor dilakukan berdasarkan pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemberian insentif juga perlu dilakukan secara selektif, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tersebut diikuti pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari hotel, restoran, pariwisata, perumahan, retail, villa, hingga UMKM. Kegiatan itu juga dihadiri perangkat daerah dan anggota DPRD Kota Batu. (*)
