KETIK, BATU – Pemkot Batu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu, Senin, 4 Mei 2026.
Keberadaan Raperda tersebut guna memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan, aset daerah memiliki peran strategis tidak hanya sebagai inventaris, tetapi juga sebagai sumber daya ekonomi yang dapat mendukung pembangunan daerah.
“Aset daerah bukan sekadar inventaris, melainkan sumber daya ekonomi yang bernilai strategis dan mencerminkan kemampuan pemerintah dalam mengelola keuangan publik secara efektif, efisien, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, seluruh aset, baik berupa tanah, bangunan, kendaraan, maupun peralatan, harus dikelola secara tertib, transparan, dan produktif, tanpa mengabaikan fungsi sosialnya.
“Seluruh aset daerah harus dimanfaatkan secara optimal dengan tetap menjaga fungsi sosialnya bagi masyarakat,” katanya.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2019 menunjukkan masih terdapat sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki.
Salah satunya adalah belum selarasnya regulasi daerah dengan kebijakan nasional terbaru, termasuk terkait mekanisme pemindahtanganan, penyertaan modal, dan kerja sama pemanfaatan aset.
Selain itu, pemanfaatan aset produktif dinilai belum maksimal karena regulasi sebelumnya lebih berfokus pada inventarisasi dibandingkan optimalisasi nilai ekonomi aset.
“Sebagian besar aset daerah belum dimanfaatkan secara optimal untuk menambah nilai ekonomi daerah,” ujar Mas Heli, sapaan akrabnya.
Permasalahan lain yang dihadapi adalah belum terintegrasinya sistem informasi pengelolaan aset secara menyeluruh.
Mas Heli menyebut, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) belum sepenuhnya optimal dan masih ditemukan perbedaan data antara laporan perangkat daerah dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami juga masih menghadapi keterbatasan dalam sistem pengawasan dan belum adanya sanksi administratif yang tegas,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan regulasi ini menjadi penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai prinsip value for money, akuntabilitas publik, dan efisiensi fiskal.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru, meningkatkan efisiensi pemanfaatan aset, serta mendukung transformasi digital melalui integrasi sistem,” tegas Mas Heli.
Melalui raperda tersebut, Pemkot Batu menargetkan terwujudnya tata kelola aset yang lebih akuntabel, produktif, serta terintegrasi secara digital.
Selain itu, regulasi baru ini juga diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum serta sinergi antara pemerintah daerah dan pusat.
Adapun arah perubahan dalam raperda ini mencakup penegasan peran pengelola dan pengguna barang, perencanaan pemanfaatan hingga penghapusan aset, penerapan kerja sama pemanfaatan yang transparan, serta penguatan sistem pelaporan berbasis SIPD.
Selain itu, raperda juga mengatur mekanisme hibah, penghapusan, dan penyertaan modal dalam bentuk aset agar sesuai dengan ketentuan terbaru, serta pemberlakuan sanksi administratif untuk memastikan kepatuhan.
“Dengan perubahan ini, kami berharap pengelolaan aset daerah dapat lebih tertib, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
