KETIK, BATU – Penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Batu telah mencapai Rp3,3 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar.
Capaian tersebut diraih sebelum genap satu tahun berjalan dan disebut mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat dalam mengurus legalitas bangunan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Shiddiq, menyampaikan capaian penerimaan tersebut menjadi catatan positif bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, realisasi yang telah melampaui sasaran menunjukkan adanya kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pengurusan legalitas bangunan.
“Penerimaan retribusi telah melampaui sasaran yang ditetapkan. Dari target Rp2,5 miliar, terkumpul Rp3,3 miliar capaian tersebut diraih padahal belum genap satu tahun berjalan. Alhamdulillah, kesadaran warga tinggi,” ujarnya, Sabtu, 26 September 2026.
Ia menjelaskan, PBG dan SLF memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Kedua dokumen tersebut berkaitan dengan kepastian hukum serta aspek keamanan dan kelayakan bangunan yang didirikan maupun digunakan masyarakat.
“PBG dan SLF bukan sekadar syarat administrasi, melainkan kunci kepastian hukum sekaligus jaminan keamanan bangunan,” katanya.
PBG wajib dimiliki sebelum pembangunan sebuah bangunan dilakukan. Ketentuan tersebut menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Melalui PBG, rencana pembangunan dibuktikan telah memenuhi ketentuan tata ruang dan standar keselamatan.
Sementara itu, SLF diperlukan setelah proses pembangunan selesai dan sebelum bangunan ditempati atau dioperasikan. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa bangunan telah melalui pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi persyaratan kelayakan, keamanan, serta standar yang ditetapkan.
Arief menekankan pentingnya memastikan aspek keselamatan bangunan sejak awal. Hal itu untuk mencegah munculnya persoalan akibat kesalahan konstruksi setelah bangunan selesai didirikan dan digunakan.
“Jangan sampai sudah dibangun, kemudian hari ada kesalahan konstruksi sehingga terjadi hal yang tak diinginkan,” tegasnya.
Capaian penerimaan retribusi PBG-SLF, tambah dia, diharapkan tidak berhenti sebagai pencapaian penerimaan semata. Kondisi itu diharapkan menjadi momentum untuk mendorong kesadaran masyarakat secara berkelanjutan agar legalitas setiap bangunan di Kota Batu semakin tertib.
“Capaian ini diharapkan menjadi awal pertumbuhan kesadaran yang berkelanjutan, sehingga ke depannya seluruh bangunan di Kota Batu memiliki legalitas yang jelas dan sah sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pengurusan legalitas pembangunan, baik untuk gedung, rumah, maupun bangunan lainnya. Kepatuhan tersebut dinilai sebagai bentuk kesadaran warga dalam mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah mengurus legalitas pembangunan gedung, rumah, dan lainnya. Ini merupakan kesadaran dan ketaatan warga yang patut kita apresiasi,” pungkas Arief. (*)
