Kontraproduktif! Portal Parkir Alun-alun Kota Batu Dikecam Sosiolog UMM: Cederai Hak Akses Warga Lokal

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Fisca Tanjung

8 Des 2025 15:35

Thumbnail Kontraproduktif! Portal Parkir Alun-alun Kota Batu Dikecam Sosiolog UMM: Cederai Hak Akses Warga Lokal
Dosen Sosiologi Politik UMM memberikan komentar terkait kebijakan gate parkir Alun-alun Kota Batu yang kontraproduktif. (Foto: Wahyu Winarjo for Ketik.com)

KETIK, BATU – Pemasangan gate parkir di Alun-alun Kota Batu dinilai kontraproduktif. Kebijakan yang awalnya ditujukan untuk menata parkir di kawasan wisata itu justru dikhawatirkan mencederai hak warga lokal dalam mengakses fasilitas publik.

Apalagi, gate dipasang di jalan umum yang setiap hari digunakan warga untuk beraktivitas.

Dosen Sosiologi Politik UMM, Wahyudi Winarjo, menegaskan bahwa peran negara dan pemerintah adalah menciptakan keteraturan sosial. Jika sebuah kebijakan atau produk hukum justru berseberangan dengan tujuan tersebut, maka perlu dilakukan peninjauan ulang.

Baca Juga:
Sempat Dikabarkan Tak Beroperasi saat Akhir Pekan, Ini Penjelasan Dishub soal Gate Parkir Alun-Alun

"Datangnya turis merupakan aspek yang positif karena akan berkontribusi positif pada ekonomi. Tetapi rasa nyaman dari publik ketika dia ingin parkir atau mengakses fasilitas jalan juga penting. Saya kira harus dibicarakan bersama, ada penjelasan yang rasional," ujarnya, Senin, 8 Desember 2025.

Menurutnya, penolakan yang terjadi di masyarakat bukan tanpa alasan. Dalam tinjauan Sosiologi, apabila keputusan pemerintah mengganggu kemapanan yang sudah lama dibangun masyarakat, pasti menimbulkan penolakan. 

"Keberadaan masyarakat di posisi itu sudah lebih lama daripada kebijakan pemerintah. Jadi setiap kebijakan yang dibuat oleh penguasa yang membuat stabilitas sosial, kenyamanan sosial, kemapanan sosial terganggu pasti serta merta akan mendapat penolakan," tegas Wahyudi. 

Baca Juga:
PKL Alun-Alun Kota Batu Dukung Gate Parkir, Minta Motor Tak Lagi Masuk Lapak

Karena itu, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) perlu mempertimbangkan ulang kebijakan ini agar masyarakat kembali merasakan keadilan.

Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Jika aturan tersebut justru dilanggar oleh pemerintah, hal itu menunjukkan kurangnya kepekaan dalam menerjemahkan amanat undang-undang.

"Mengindikasikan bahwa pemerintah kurang peka di dalam menerjemahkan undang-undang untuk kepentingan bersama. Berpikirnya kurang holistik," tegasnya. 

Ia mendorong agar Pemkot Batu sadar bahwa masyarakat menginginkan yang terbaik bagi Kota Batu. Di satu sisi penataan kawasan pariwisata berjalan, namun di sisi lain tidak mengabaikan kenyamanan masyarakat. 

"Jalan raya itu hak publik, semua harus punya akses untuk menikmati wilayah publik. Jangan sampai wilayah publik malah dikuasai oleh otoritas tertentu. Saya kira turunnya masyarakat itu adalah suatu evidence yang harus disikapi secara dewasa oleh pemerintah," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Eksepsi Kandas, Kuasa Hukum Alex Noerdin Pertimbangkan Banding

Baca Selanjutnya

623 Barang Tertinggal Milik Penumpang Senilai Rp817 Juta Berhasil Diselamatkan KAI Daop 7 Madiun

Tags:

GerebekBatu Gerebek Batu Gate Parkir  ‎ Alun Alun Kota Batu Parkir Alun-Alun Kota Batu Gate Parkir Alun-Alun Kota Batu

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H