KDRT hingga Persetubuhan Anak, Polres Batu Ungkap 6 Kasus PPA dalam Enam Bulan Terakhir

30 Juni 2026 19:36 30 Jun 2026 19:36

Dafa Wahyu P., Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail KDRT hingga Persetubuhan Anak, Polres Batu Ungkap 6 Kasus PPA dalam Enam Bulan Terakhir

Kasatres PPA-PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari saat memaparkan capaian satuannya. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Batu mencatat enam pengungkapan kasus menonjol sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Seluruh perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan, mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual terhadap anak, hingga tindak pidana mucikari yang terungkap dalam Operasi Pekat.

Kasatres PPA-PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, mengatakan selama semester pertama 2026 pihaknya menangani berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Sebagian besar perkara berujung pada penahanan pelaku dengan mempertimbangkan kondisi korban maupun ancaman pidana yang dikenakan.

"Selama Januari hingga Juni 2026, Satres PPA-PPO Polres Batu berhasil mengungkap enam kasus. Seluruh perkara tersebut telah kami proses hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan," paparnya saat konferensi pers, Selasa, 30 Juni 2026. 

Kasus pertama terjadi pada Januari 2026, yakni tindak pidana KDRT yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya. Polisi memutuskan menahan pelaku karena korban mengalami luka cukup berat hingga tidak mampu menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Pada Januari kami menangani kasus KDRT yang dilakukan suami terhadap istrinya. Pelaku kami tahan karena korban mengalami luka cukup parah dan tidak dapat beraktivitas. Perkaranya kini telah kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Memasuki Februari, pihaknya kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Korban diketahui masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai siswi kelas X SMA, sedangkan pelaku merupakan orang dewasa.

"Pada Februari kami menangani kasus kekerasan terhadap anak. Korban berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas X SMA. Pelaku yang sudah dewasa kami lakukan penahanan dan saat ini berkasnya juga telah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Sementara itu, pada Maret 2026, Satres PPA-PPO berhasil mengungkap praktik mucikari dalam Operasi Pekat yang digelar Polres Batu. Pelaku langsung diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Pada bulan yang sama, penyidik juga menangani satu perkara KDRT lainnya. Pelaku ditahan setelah korban mengalami kekerasan hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Pada Maret kami mengungkap kasus mucikari dalam Operasi Pekat dan pelakunya langsung kami tahan. Selain itu, kami juga menangani kasus KDRT lainnya. Korban sampai harus dirawat inap di rumah sakit sehingga pelaku kami lakukan penahanan," ungkap AKP Tri.

Kasus lain yang turut ditangani ialah persetubuhan terhadap anak dengan korban berusia 14 tahun dan pelaku berusia 20 tahun. Perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.

Menurut AKP Tri, seluruh kasus yang ditangani selama periode Januari hingga Juni 2026 kini telah memasuki tahap penuntutan sehingga tidak ada lagi tersangka yang ditahan di ruang tahanan Satres PPA-PPO Polres Batu.

"Seluruh perkara yang kami tangani selama semester pertama tahun ini sudah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Karena itu, untuk sementara tidak ada lagi tahanan di Satres PPA-PPO Polres Batu," pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Kasus KDRT Polres Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu Akp Tri Nawang Sari