‎DPRD Kota Batu Dukung Penyusunan Perda Pengelolaan Makam untuk Perumahan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

26 Agt 2025 11:29

Thumbnail ‎DPRD Kota Batu Dukung Penyusunan Perda Pengelolaan Makam untuk Perumahan
‎Pengendara melintas di depan Pemakaman Umum Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik) ‎

KETIK, BATU – ‎DPRD Kota Batu mendukung rencana Pemkot Batu mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Makam. 

‎Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menyatakan pengelolaan makam harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan serta memperhatikan aspek lingkungan hidup.

‎“DPRD mendorong agar pelayanan pemakaman lebih terjangkau dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat," katanya, Selasa 26 Agustus 2025.

‎Menurutnya, ketersediaan lahan makam di Kota Batu semakin terbatas seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan perumahan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendataan dan pembinaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang saat ini banyak dikelola oleh RT, RW, atau lembaga lokal. 

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

‎“Di beberapa titik, fasilitas pendukung makam masih minim, mulai akses jalan, air bersih, ruang parkir, hingga crematorium," tambah Politisi PDI Perjuangan itu.

‎Melalui Perda tersebut, kata Punjul diharapkan pelayanan pemakaman lebih terjangkau dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.

‎Terutama bagi keluarga yang kesulitan dalam pembiayaan pemakaman sesuai agama atau keyakinan mereka.

‎Karena itu, pengelolaan makam harus mengutamakan kepentingan masyarakat kecil, mempertimbangkan kearifan lokal, dan tetap menjaga nilai religiusitas masyarakat Kota Batu.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

‎"Untuk itu kami mengusulkan adanya skema subsidi silang dan standar biaya yang transparan,” tegasnya.

‎Diketahui, Pemerintah Kota Batu tengah menyiapkan regulasi baru terkait pengelolaan makam. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sudah dibahas bersama DPRD Kota Batu.

‎Wali Kota Batu, Nurochman, menjelaskan bahwa Perda ini akan ditujukan khusus bagi pengembang perumahan di Kota Batu. Menurutnya, keberadaan makam merupakan bagian dari prasarana sarana umum (PSU) yang wajib disediakan oleh setiap pengembang.

‎“Itu nanti implikasinya ke pengusaha properti juga. Mereka punya kewajiban menyediakan PSU, dan salah satunya adalah makam,” ujarnya baru-baru ini.

‎Lebih lanjut, politisi PKB tersebut mengatakan Perda itu juga akan menjadi payung kerja sama antara pengembang dengan perkampungan terdekat. Jika di area perumahan tidak tersedia lahan makam, maka pengembang dapat menjalin kesepakatan dengan desa setempat.

‎“Kalau di lokasi perumahan tidak ada makam, bisa dikomunikasikan dengan desa terdekat. Nanti akan diatur sesuai Perda,” terangnya.(*)

Baca Sebelumnya

Bupati Sidoarjo Subandi Perhatikan Nasib Pegawai, Angkat 3.843 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Baca Selanjutnya

Sidak dan Rehab Rumah Tidak Layak Huni, Bukti Cinta Bupati Sidoarjo Subandi kepada Rakyat

Tags:

Kota Batu Pemkot Batu Peraturan daerah DPRD Kota Batu pemakaman umum Kelurahan Sisir Punjul Santoso Wali Kota Batu Nurochman

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar