Bersama Bea Cukai Malang, Pemkot Batu Gencarkan Gempur Rokok Ilegal

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

23 Jun 2025 16:00

Thumbnail Bersama Bea Cukai Malang, Pemkot Batu Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Flyer Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Pemkot Batu. (Foto: Ketik)

KETIK, BATU – Pemberantasan peredaran rokok ilegal juga dilakukan Pemkot Batu. Bersama Bea Cukai Malang, Pemkot Batu gencar melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Batu.

Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahaya peredaran rokok ilegal bagi masyarakat. Sehingga, pihaknya akan terus berupaya mensosialisasikan program Gempur Rokok Ilegal.

"Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat secara luas," kata Wali Kota Batu, Nurochman, Senin, 23 Juni 2025.

Foto Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Kota Malang. (Desain Ketik)Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Kota Batu. (Desain Ketik)

Baca Juga:
DPUPR Kota Batu Matangkan Proyek Strategis, Fokus Konektivitas dan Kenyamanan Infrastruktur

‎Itu karena, barang siapa menawarkan menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai melanggar UU RI No.11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No.39 Tahun 2007.

‎Sesuai Undang-undang RI No.39 Tahun 2007 Pelanggar aka dikenakan ancaman pidana penjara atau denda sebagai berikut:

‎Pasal 54, setiap Orang Yang Memperjualbelikan Rokok Tanpa Banderol (pita Cukai) Dipidana Penjara Minimal 1 Tahun Maksimal 5 Tahun Denda Minimal 2 Kali Nilai Cukai, Maksimal 10 Kali Nilai Cukai.

‎Pasal 56, setiap Orang Yang Memperjual Belikan Rokok Tanpa Banderol (pita Cukai) Palsu Atau Tanpa Pita Cukai, Dipidana Penjara Minimal 1 Tahun, Maksimal 5 Tahun Dan Denda Minimal 2 Kali Nilai Cukai, Maksimal 10 Kali Nilai Cukai.

Baca Juga:
Turun ke Sungai, Perumdam Among Tirto Kota Batu Pulihkan Aliran Irigasi dari Sedimentasi

‎Pasal 58, setiap Orang Yang Menjual, Membeli Menggunakan Pita Cukai Kepada Yang Bukan Haknya Dipidana Penjara Minimal 1 Tahun, Maksimal 5 Tahun Dan Denda Minimal 2 Kali Nilai Cukai

“Sinergi dengan Bea Cukai Malang merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran rokok ilegal,” jelas Nurochman.

Pria yang akrab disapa Cak Nur itu, yang yang termasuk rokok ilegal yaitu rokok polos/ tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai bukan haknya dan rokok pita cukai bukan jenis/ golongannya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal demi terciptanya Kota Batu yang sehat," tegasnya. (ADV) (*)

Baca Sebelumnya

Wartawan Halsel Bantu Korban Banjir Pulau Bacan

Baca Selanjutnya

Rahayu, Pasien RSUD Pacitan Sembuh dari Gizi Buruk dan Anemia Berat

Tags:

Kota Batu Pemkot Batu rokok ilegal KPPBC Tipe Madya Cukai Malang kampanye pemberantasan Wali Kota Batu Nurochman Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend