PSDKP Batam Sosialisasikan Perizinan dan Pengawasan Kelautan dan Perikanan Pasca Terbit Aturan Baru

Jurnalis: Amron Hermanto
Editor: Muhammad Faizin

3 Okt 2025 03:30

Thumbnail PSDKP Batam Sosialisasikan Perizinan dan Pengawasan Kelautan dan Perikanan Pasca Terbit Aturan Baru
Kepala PSDKP Batam Samuel Sandy Rundu Padang saat mengikuti Coffee Morning dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, di Aula Pangkalan PSDKP Batam. (Foto: Amron/Ketik)

KETIK, BATAM – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar Coffee Morning bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Pengusahaan (BP) Batam, stakeholder, serta pelaku usaha.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Pangkalan PSDKP Batam pada Kamis, 2 Oktober 2025 ini membahas regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2024.

Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandy Rundu Padang, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan sekaligus menyinkronkan aturan baru antar lembaga, pemerintah, dan pelaku usaha pasca diterbitkannya PP tersebut.

“Perubahan besar dalam PP 28/2025 adalah mekanisme penerbitan izin. Jika sebuah permohonan izin tidak diproses dalam batas waktu tertentu, maka izin tersebut otomatis terbit. Selain itu, aturan baru juga membawa perubahan signifikan dalam sistem sanksi. Jika sebelumnya nominal sanksi administratif masih fleksibel, kini ditetapkan nilai denda flat sesuai Gross Tonnage (GT) kapal,” jelas Samuel.

Baca Juga:
Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi Nongsa

 

Foto Kepala PSDKP Batam Samuel Sandy Rundu Padang foto bersama dengan undangan Coffe Morning dari antar lembaga (Amron)Kepala PSDKP Batam Samuel Sandy Rundu Padang foto bersama dengan undangan Coffe Morning dari antar lembaga. (Foto: Amron/Ketik)

 

Selain membahas mekanisme izin dan sanksi, pertemuan ini juga menyoroti perbandingan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta BP Batam dalam aspek regulasi, perizinan pemanfaatan ruang laut, reklamasi dan pembangunan di laut, perizinan usaha perikanan, pengawasan teknis, hingga sanksi administratif maupun pidana.

Baca Juga:
Persekutuan Doa BP Batam Rayakan Paskah Bersama Lansia di Pulau Rempang, Gelar Bakti Sosial

Pasca terbitnya PP 25/2025, kewenangan perizinan dan pengawasan yang sebelumnya dipegang pusat (KKP) kini beralih ke BP Batam. Hal ini menjadikan pengurusan perizinan lebih mudah karena sudah dilakukan melalui sistem satu pintu di BP Batam.

Samuel menegaskan bahwa meski terjadi peralihan kewenangan, pengawasan tetap menjadi fokus utama. PSDKP Batam berharap kolaborasi antarinstansi dapat berjalan optimal.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan MoU maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BP Batam untuk memperkuat mekanisme pengawasan,” tegasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Peringatan Hari Batik Nasional, KAI Daop 7 Madiun Gelar Fashion Show di KA dan Stasiun

Baca Selanjutnya

[Berita Foto] Suasana Bandara Internasional Lombok pada H-1 MotoGP Mandalika 2025

Tags:

Kementerian Kelautan PSDKP Batam BP Batam PP no PP. 25 Tahun 2025 PP 28 Tahun 2025 Sinergi Antar Lembaga

Berita lainnya oleh Amron Hermanto

DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Serang, Bahas Ranperda LKPj

14 April 2026 10:00

DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Serang, Bahas Ranperda LKPj

Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi Nongsa

13 April 2026 09:40

Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi Nongsa

Persekutuan Doa BP Batam Rayakan Paskah Bersama Lansia di Pulau Rempang, Gelar Bakti Sosial

12 April 2026 12:20

Persekutuan Doa BP Batam Rayakan Paskah Bersama Lansia di Pulau Rempang, Gelar Bakti Sosial

Ribuan Warga Hadiri dan Meriahkan Pembukaan MTQH XXXIV Batam

11 April 2026 16:53

Ribuan Warga Hadiri dan Meriahkan Pembukaan MTQH XXXIV Batam

Kapolda Kepri Resmikan Rusun Hoegeng dan Fitness Gym di Polresta Barelang Batam

9 April 2026 19:28

Kapolda Kepri Resmikan Rusun Hoegeng dan Fitness Gym di Polresta Barelang Batam

Ekspor Batam Awal 2026 Tunjukkan Tren Positif, AS dan India Jadi Motor Pertumbuhan

9 April 2026 10:00

Ekspor Batam Awal 2026 Tunjukkan Tren Positif, AS dan India Jadi Motor Pertumbuhan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar