Tolak Penggunaan Gedung Eks Djakarta Lloyd untuk Tempat Hiburan Malam

Jurnalis: Riski Ari Murdianto
Editor: Rahmat Rifadin

5 Des 2025 16:31

Thumbnail Tolak Penggunaan Gedung Eks Djakarta Lloyd untuk Tempat Hiburan Malam
Masyarakat tolak cagar budaya menjadi tempat hiburan malam, 5 Desember 2025. (Foto: Riski/Ketik.com)

KETIK, BANYUWANGI – Rencana pemanfaatan sebuah bangunan berstatus cagar budaya sebagai tempat hiburan malam menuai polemik dan mendapat penolakan keras dari LSM REJOWANGI dan LSM ALIANSI RAKYAT BANYUWANGI hingga tokoh adat setempat.

Mereka menilai rencana tersebut tidak hanya mengabaikan nilai sejarah bangunan eks Gedung Djakarta Lloyd, tapi berpotensi merusak warisan budaya yang seharusnya dilindungi.

Ketua LSM ARB ( Aliansi Rakyat Banyuwangi ), Mujiono Mandar mendapatkan info ada rencana investor memanfaatkan gedung tersebut. "Saya mendengar bahwa di bekas gedung Djakarta Lloyd akan segera launching tempat hiburan malam/diskotik pada 15 Desember 2025," ucap Mujiono Mandar.

"Kami menolak keras pembangunan tersebut, jika pihak investor tetap bersikeras membuka tempat hiburan dimaksud, maka kami akan membubarkan paksa tempat hiburan yang dimaksud," tambah Mujiono Mandar.

Baca Juga:
Sunmori Harlah PMII, Cak Udin: Perkuat Kebersamaan Sambil Kenalkan Wisata Kota Batu

Ratusan warga bersama komunitas pecinta sejarah akan menggelar aksi di depan lokasi tempat hiburan malam tersebut. Mereka membawa spanduk bertuliskan ” SELAMATKAN CAGAR BUDAYA “

Foto Masyarakat tolak pembangunan cagar budaya jadi hiburan malam, 5 Desember 2025. (Foto: Riski/Ketik.com)Masyarakat tolak pembangunan cagar budaya jadi hiburan malam, 5 Desember 2025. (Foto: Riski/Ketik.com)

Ketua komunitas LSM ARB mengatakan bahwa penggunaan bangunan cagar budaya sebagai tempat hiburan malam bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Warga sekitar juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi gangguan ketertiban, kebisingan, dan kerusakan fisik bangunan. Menurut mereka, aktivitas hiburan malam yang melibatkan musik keras, getaran, dan modifikasi ruangan dapat mempercepat kerusakan struktur bangunan yang berusia ratusan tahun.

Baca Juga:
UAS: Keteladanan Orang Tua, Kunci Anak Cintai Allah

Sementara itu Mujiono Mandar berharap pihak – pihak terkait segera mengevaluasi semua perizinan. Para pemerhati budaya berharap pemerintah tegas dalam melindungi aset sejarah bangsa. Mereka menegaskan bahwa cagar budaya seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan edukatif, pariwisata budaya, atau fungsi publik lainnya yang tidak merusak nilai kesejarahannya.

Aksi penolakan ini direncanakan akan terus dilanjutkan hingga pemerintah memastikan bahwa bangunan tersebut tidak dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam. (*)

Baca Sebelumnya

Kota Batu 'Kota 1.000 Vila' Jadi Primadona Menginap Keluarga untuk Quality Time

Baca Selanjutnya

Terbukti Bawa Sabu dan Obat Keras, Seorang Buruh Proyek Diamakan Polres Pekalongan

Tags:

gedung Djakarta Lloyd cagar budaya banyuwangi

Berita lainnya oleh Riski Ari Murdianto

Penyegaran Fraksi Golkar DPRD Banyuwangi, Zainul Arifin Gantikan Umi Kulsum

18 April 2026 13:00

Penyegaran Fraksi Golkar DPRD Banyuwangi, Zainul Arifin Gantikan Umi Kulsum

DPRD Dorong Pemindahan Pedagang Pasar Banyuwangi Segera Dilakukan

17 April 2026 17:16

DPRD Dorong Pemindahan Pedagang Pasar Banyuwangi Segera Dilakukan

DPRD Banyuwangi Semprot Pemkab Soal Aturan Pembatasan  Ritel

17 April 2026 15:44

DPRD Banyuwangi Semprot Pemkab Soal Aturan Pembatasan Ritel

Belanja Pegawai Sedot APBD Sebesar 39 Persen, Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Pemda Tingkatkan PAD

14 April 2026 15:50

Belanja Pegawai Sedot APBD Sebesar 39 Persen, Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Pemda Tingkatkan PAD

Polresta Banyuwangi Amankan 7 Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

14 April 2026 14:37

Polresta Banyuwangi Amankan 7 Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

Kunjungan Wisata Banyuwangi 2025 Melejit, Tapi Retribusi PAD Hanya Tercapai 31 Persen

13 April 2026 15:12

Kunjungan Wisata Banyuwangi 2025 Melejit, Tapi Retribusi PAD Hanya Tercapai 31 Persen

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda