Sinarmas Multifinance Banyuwangi Bantah Dugaan Kredit Fiktif, Sebut Korban Hanya Dua Orang

18 Juni 2026 18:48 18 Jun 2026 18:48

Riski Ari M., Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sinarmas Multifinance Banyuwangi Bantah Dugaan Kredit Fiktif, Sebut Korban Hanya Dua Orang

Kantor PT Sinarmas Multifinance Cabang Banyuwangi. Manager PT, Deny Widianto Bras, memberikan keterangan terkait laporan dugaan kredit fiktif yang dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.

KETIK, BANYUWANGI – PT Sinarmas Multifinance Cabang Banyuwangi membantah tudingan adanya dugaan skandal kredit fiktif yang disebut merugikan lima orang hingga miliaran rupiah. 

Perusahaan menegaskan, sejauh yang diketahui manajemen, hanya terdapat dua orang yang menyampaikan keluhan terkait realisasi pelunasan pembiayaan kredit, yakni Arifin dan Satrio Budi Santoso.

Manager PT Sinarmas Multifinance Cabang Banyuwangi, Deny Widianto Bras, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya lima korban sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum pelapor.

“Tidak pernah ada pemberkasan lima orang yang menjadi korban. Sepengetahuan kami hanya dua orang, yaitu Arifin dan Satrio Budi Santoso saja,” kata Deny saat dikonfirmasi Ketik.com, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurutnya, hingga saat ini pihak perusahaan hanya menerima komplain dari dua nama tersebut. Sementara klaim mengenai adanya tiga korban lainnya belum pernah diterima maupun diketahui oleh manajemen.

“Sepengetahuan saya yang komplain itu ya dua orang itu saja, sedangkan yang lima orang itu kami tidak tahu,” ujarnya.

Deny juga menegaskan bahwa Ahmad Mubarok, sosok yang disebut dalam laporan korban, sudah tidak lagi bekerja di PT Sinarmas Multifinance.

Saat ini perusahaan mengaku masih berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan.

Bahkan, perusahaan berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ahmad Mubarok kepada pihak kepolisian terkait persoalan yang sedang bergulir tersebut.

“Saya tegaskan lagi, adanya lima korban itu tidak benar, yang benar itu hanya ada dua korban,” tegasnya.

“Sebenarnya kami mencari keberadaan Ahmad Mubarok, tapi sampai sekarang belum ketemu. Terkait kasus ini kami akan melaporkan Ahmad Mubarok ke kepolisian,” imbuh Deny.

Lebih lanjut, Deny menjelaskan bahwa pihak perusahaan pernah meminta klarifikasi kepada Arifin terkait kepemilikan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. 

Namun menurutnya, saat itu Arifin tidak dapat memberikan penjelasan maupun dokumen yang diminta perusahaan.

“Karena Arifin tidak bisa menjawab, kami tidak bisa memastikan unit tersebut milik siapa. Apakah unit itu milik orang lain,” katanya.

Ia menambahkan, dalam sistem pembiayaan kendaraan yang diterapkan perusahaan, setiap pengajuan kredit harus melalui proses verifikasi ketat.

Apabila data kendaraan tidak sesuai dengan identitas debitur, maka sistem secara otomatis akan menolak pengajuan tersebut.

“Jika data tidak sama pasti sistem akan menolak. Kami harus tahu asal usul kendaraan yang akan diagunkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Arifin dan Satrio Budi Santoso melaporkan PT Sinarmas Multifinance Cabang Banyuwangi ke Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana korporasi terkait kredit fiktif. 

Kuasa hukum korban menyebut jumlah korban diduga mencapai sedikitnya lima orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. 

Namun tudingan tersebut dibantah oleh pihak perusahaan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pt Sinarmas Pt Sinarmas Banyuwangi Sinarmas Multifinance Deny Widianto Kredit Fiktif Banyuwangi Ahmad Mubarok Arifin Banyuwangi Satrio Budi Polresta Banyuwangi Dugaan Korporasi Pembiayaan Kredit info banyuwangi berita banyuwangi