Buka Lahan dengan Cara Ilegal, Tiga Warga Kintamani Diringkus Usai Rusak 193 Pohon di Kawasan Hutan

Jurnalis: Suartha
Editor: Fisca Tanjung

13 Nov 2025 09:18

Thumbnail Buka Lahan dengan Cara Ilegal, Tiga Warga Kintamani Diringkus Usai Rusak 193 Pohon di Kawasan Hutan
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan olah TKP atas pengerusakan Kawasan Hutan di Kintamani Bangli (istimewa/Polsek Kintamani)

KETIK, BANGLI

Tiga warga Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Bangli, diamankan polisi karena diduga merusak kawasan hutan di Banjar Dinas Pengejaran.

Ketiganya — masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33) — diketahui menyayat batang serta menebang sekitar 193 pohon menggunakan sabit. Tak berhenti di situ, mereka juga menyiram pohon dengan cairan kimia agar mati, diduga untuk membuka lahan baru.

Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, SH., MH., saat dikonfirmasi Kamis, 13 November 2025, membenarkan pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi perusakan hutan tersebut.

Baca Juga:
Yuk! Kunjungi Wisata Alam di Kintamani Bali, Ada 7 Lokasi Recommended

Foto Tiga terduga pelaku pengerusakan hutan di Kawasan Hutan Kintamani Bangli diamankan polisi (istimewa/Polsek Kintamani)Tiga terduga pelaku pengerusakan hutan di Kawasan Hutan Kintamani Bangli diamankan polisi (istimewa/Polsek Kintamani)

“Kami akan tindak tegas setiap pelaku perusakan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan. Perbuatan pelaku ini bertujuan untuk membuka lahan baru dengan menyayat dan memotong pohon kemudian menyiramkan cairan kimia agar pohon-pohon itu mati,” ungkap Kompol Dwi Puja Rimbawa.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang didapatkan polisi sehingga Kapolsek Kintamani memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, SH., MH., bersama Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta, SH., melakukan penyelidikan, hingga kemudian membuktikan keterlibatan ketiga pelaku.

Baca Juga:
Nikmatnya Cita Rasa Kopi Karya SLBN Surade Sukabumi, Mantap Banget!

“Akibat perbuatan para pelaku, kawasan hutan mengalami kerusakan dengan nilai kerugian sekitar Rp25 juta. Ketiganya sudah diamankan di Polsek Kintamani dan kita jerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” sebut Kapolsek Kintamani.

Selain cairan kimia yang terdiri dari dua jenis, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita lima sabit, satu kapak, dan satu gergaji yang digunakan untuk merusak pohon di kawasan hutan tersebut.

Baca Sebelumnya

Pendidik Kesetaraan di Jombang Didorong Kuasai Konsep Deep Learning untuk Pembelajaran Bermakna

Baca Selanjutnya

Khofifah Bertemu SM Singapura ! Tak Sekadar Ngobrol, Pulang Bawa Ilmu dan Bahas Masa Depan Jatim

Tags:

bangli kintamani

Berita lainnya oleh Suartha

Kwarcab Pramuka Buleleng  Gelar Bakti Resik Serentak Bersihkan Pantai Pengastulan

22 Februari 2026 22:08

Kwarcab Pramuka Buleleng Gelar Bakti Resik Serentak Bersihkan Pantai Pengastulan

Kasus Penyekapan WNA Bangladesh di Pemuteran Buleleng Bali, Korban Kabur Minta Bantuan ke Dodiklatpur Pulaki

22 Februari 2026 20:41

Kasus Penyekapan WNA Bangladesh di Pemuteran Buleleng Bali, Korban Kabur Minta Bantuan ke Dodiklatpur Pulaki

Lima WNA Asal Bangladesh Disekap dan Disandera di Buleleng

21 Februari 2026 20:09

Lima WNA Asal Bangladesh Disekap dan Disandera di Buleleng

Pembina Menwa Ugrasena Tegaskan Peran Strategis Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara

10 Februari 2026 03:30

Pembina Menwa Ugrasena Tegaskan Peran Strategis Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara

Umat Tri Dharma di Singaraja Siapkan Imlek 2577

3 Februari 2026 10:20

Umat Tri Dharma di Singaraja Siapkan Imlek 2577

Tanggul Sungai Jebol, Sebelas Rumah Terendam di Kalanganyar Buleleng

1 Februari 2026 15:03

Tanggul Sungai Jebol, Sebelas Rumah Terendam di Kalanganyar Buleleng

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar