KETIK, BANGKALAN – Dalam rangka menekan aksi kriminalitas di Kabupaten Bangkalan, Kepala Kepolisian Resort Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, melarang maayarakat untuk tidak membawa senjata tajam maupun senjata api jika keluar rumah atau bepergian.
Karena menurutnya, dengan membawa senjata tajam maupun senpi terkadang membuat masyarakat tidak bisa mengontrol emosi, lebih mudah berbuat tindak kriminal dan main hakim sendiri.
Dari informasi yang diterima kepolisian, terjadinya tidak pidana di Bangkalan mulai dari curanmor, penganiayaan, kenakalan remaja, pembunuhan, narkoba, balap liar, dan sabung ayam, tak lepas dari kebiasaan masyarakat membawa senjata tajam sebagai alat pelindung diri.
"Kami ingin menghilangkan kebiasaan dan budaya masyarakat, saat keluar rumah membawa sajam, sehingga saat menyelesaikan permasalahan dengan mudah menggunakan senjata tajam. Jika itu terjadi, tentu yang menjadi korban adalah anak, istri dan keluarganya," jelasnya.
"Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam dan pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara 10 tahun, karena masyarakat Madura bagian dari warga Negara Indonesia, maka undang-undang ini berlaku pula di Madura," tambah Kpolres.
Hal ini disampaikan dalam acara kunjungan kerja Jalin Silaturahmi dengan tokoh Ulama, tokoh masyarakat dan forum komunikasi pimpinan kecamatan di Polsek Geger dan Polsek Arosbaya.
Jum'at, 07 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut mantan Kapolres Sampang itu mengajak masyarakat untuk bermitra dan bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerahnya masing - masing.
"Sesuai dengan motto Kepolisian Negara Republik Indonesia Rastra Sewakotama yang berarti pelayan utama bangsa atau rakyat, kami akan memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum pada masyarakat Bangkalan," tegas pria kelahiran Temanggung Jawa Tengah.
Hendro berharap seluruh Kepala Desa menyampaikan seruan ini kepada masyarakat, bahwa membawa senjata tajam melanggar hukum dan tidak bisa ditolerir. (*)
Kapolres Bangkalan Tak Akan Tolerir Masyarakat yang Keluar Rumah Bawa Sajam/Senpi
7 Februari 2025 23:10 7 Feb 2025 23:10
Ismail Hasyim, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Kunjungan kerja Kapolres Bangkalan pada tokoh ulama, tokoh masyarakat dan forkopimcam di Polsek Geger dan Arosbaya (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)
Tags:
Kunjungan kerja Kpolres Bangkalan larang sajam dan senpiBaca Juga:
Prabowo Disambut Macron di Paris, Bahas Pertahanan hingga Energi BersihBaca Juga:
Bahas Rencana Strategis Pembangunan Kantor Bakamla TBA, Wabup Rianto Terima Kunjungan Bakamla RIBaca Juga:
Ini Kata Danrem 083/Baladika Jaya, Ketika Kunjungan Kerja di Kabupaten SitubondoBaca Juga:
Wabup Situbondo Sambut Kunjungan Kerja Danrem 083/Baladhika JayaBaca Juga:
Menko Zulkifli Hasan Kunjungi Ponpes Al-Rosyid Bojonegoro, Bahas Ketahanan Pangan dan MBGBerita Lainnya oleh Ismail Hasyim
25 Mei 2026 16:03
Dukung Penguatan Perlindungan Pekerja Koperasi, Ini yang Dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Madura
24 Mei 2026 20:30
Hadiri Dies Natalis FKIP UTM, Menteri Abdul Mu’ti Dorong Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru
20 Mei 2026 14:48
2,1 Juta Guru Ngaji Ditarget Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
18 Mei 2026 20:31
Mahasiswa Demo DPRD Bangkalan, Soroti Infrastruktur hingga MBG
18 Mei 2026 08:14
Pengendara Motor Nekat Masuk Jalur Mobil di Suramadu, Aparat Diminta Bertindak
15 Mei 2026 17:50
Lanal Batuporon Bongkar Dugaan Distribusi Rokok Ilegal di Jalur Suramadu, Ratusan Ball Diamankan
Trending
Kepala SD di Pemalang Tahan Tangis Usai Terima SK Penugasan, Praktisi Hukum: Jangan Jadikan ASN Korban Kebijakan
Ratusan Guru dan Kepsek Pemalang Terima SK Penugasan, Sejumlah Kepala SD Kecewa Dipindah Jauh dari Domisili
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
