Gakkumdu Hentikan Laporan Soal Cabup Bangkalan, 7 Fraksi DPRD Akan Tempuh Pidana Umum

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Muhammad Faizin

11 Nov 2024 16:50

Thumbnail Gakkumdu Hentikan Laporan Soal Cabup Bangkalan, 7 Fraksi DPRD Akan Tempuh Pidana Umum
H Fatkhurrahman, anggota Fraksi dan Ketua DPC PDIP Bangkalan. (Foto: Ismail Hs/ Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Penyidikan terhadap akun tiktok @Ahmadnur resmi dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bangkalan.

Kasus ini terkait viralnya video yang bersangkutan dengan mengunggah video calon bupati nomor urut 02 Mathur Husairi. Di video itu Mathur menyebut 44 kursi DPRD Bangkalan telah dibeli oleh tim Paslon nomer urut 01 Lukman - Fauzan untuk mendapatkan rekom maju Pilkada Bangkalan 2024.

Laporan itu diajukan oleh tujuh anggota fraksi DPRD Bangkalan. Mereka yaitu H. Fatkhurrahman, Fahri, Anton Bastoni, Fadhur Rosi, Tohir, Mohammad Islahudin, dan H. Mohammad Saad Asjari.

Menanggapi putusan tersebut, salah satu pelapor yakni H. Fatkhurrahman, mengaku menghargainya sikap Gakkumdu. 

Namun, pria yang juga Wakil Ketua DPRD Bangkalan dari Fraksi PDIP itu menyatakan akan tetap membawa kasus ini ke ranah pidana.

Baca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Keterlibatan Koperasi di Pasar Murah

Menurutnya, tuduhan bahwa seluruh kursi DPRD Bangkalan telah dibeli adalah pencemaran nama baik, bukan hanya pelanggaran kampanye.

“Kami mengapresiasi Bawaslu yang sudah bekerja sesuai prosedur. Namun, kami tetap akan membawa kasus ini ke Polres Bangkalan atau Polda Jawa Timur. Ini murni soal pencemaran nama baik, tidak terkait Pilkada,” tegas Aba Kur, sapaan akrab H. Fatkhurrahman, Minggu 10 November 2024.

Sebelumnya, Gakkumdu menyatakan, kasus ini dihentikan karena kurangnya bukti untuk melanjutkan ke proses hukum. Keputusan ini diumumkan pada Sabtu, 9 November 2024.

Terkait dugaan pelanggaran kampanye, para pelapor menyebutkan bahwa pernyataan Mathur soal 44 kursi DPRD Bangkalan telah dibeli dianggap sebagai fitnah dan kampanye hitam.

Namun, hasil klarifikasi Bawaslu tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan ini.

Baca Juga:
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Ekonomi Jatim Terancam Melambat: DPRD Desak Mitigasi

“Bawaslu Bangkalan, bersama Sentra Gakkumdu, telah mengkaji laporan ini dengan saksama dan berupaya menggali fakta dari pihak-pihak terkait. Namun, karena keterbatasan waktu dan alat bukti, kasus ini tidak bisa kami tindaklanjuti,” dikutip dari rilis resmi yang dikeluarkan Bawaslu Bangkalan.

Aba Kur juga menjelaskan bahwa kuasa hukumnya sedang menyiapkan berkas untuk mrmbawa perkara ini ke pidana umum.

"Keputusan Gakkumdu ini membuka babak baru dalam laporan dugaan kampanye hitam di Pilkada Bangkalan," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Jangan Lewatkan! Workshop Fakultas Ekonomi UIN Malang, Hadirkan Dua Pengusaha Sukses Nasional

Baca Selanjutnya

Ribuan Massa Hadiri Sound Horeg di Grogol Kediri, Mas Dhito Janji Bakal Buat Perda

Tags:

Gakkumdu Bangkalan 7Fraksi DPRD

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

NasDem Bangkalan Protes Keras, Pemberitaan Tempo Dianggap Menyudutkan Dan Tendensius

15 April 2026 19:16

NasDem Bangkalan Protes Keras, Pemberitaan Tempo Dianggap Menyudutkan Dan Tendensius

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H