Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

6 Apr 2026 15:31

Thumbnail Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Risang Bima Wijaya, kuasa hukum IF dalam kasus dugaan korupsi BUMD Sumber Daya Bangkalan (Foto.Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Perkara dugaan penyimpangan aset salah satu BUMD di Bangkalan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai peran Imran Fattah (IF) yang beberapa kali disebut sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.

Publik mempertanyakan, apabila IF hadir dalam persidangan, apakah keterangannya dapat memberatkan tiga terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum. Namun, menurut penjelasan pihak kuasa hukum, anggapan itu dinilai tidak tepat.

“Kalaupun Imran Fattah hadir di persidangan, tidak otomatis memberatkan terdakwa,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa IF tidak mengetahui proses jual-beli aset yang menjadi pokok perkara. Transaksi tersebut, menurutnya, dilakukan langsung oleh tiga terdakwa bersama para pembeli melalui notaris.

Tidak Tahu Proses Jual-Beli.

Kuasa hukum menjelaskan, penyebutan IF sebagai saksi kunci kerap disalahpahami. IF dinilai hanya mengetahui informasi mengenai aliran dana dari BUMD yang digunakan untuk pembelian aset pribadi para terdakwa, bukan terlibat atau mengetahui mekanisme jual-belinya.

“Yang dimaksud saksi kunci itu mungkin soal aliran uang dari BUMD ke aset-aset pribadi. Tapi untuk proses jual-beli, Imran Fattah tidak tahu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa negosiasi harga, penandatanganan dokumen, hingga transaksi di notaris merupakan ranah para terdakwa, bukan IF.

Informasi yang Dimiliki Hanya Total Dana.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Dijelaskan pula bahwa informasi yang dimiliki IF sangat terbatas. Ia hanya menerima laporan dari Abdul Kadir mengenai total dana yang digunakan.

“Imran Fattah hanya tahu total uangnya Rp1.250.000.000 untuk tiga aset itu. Itu pun laporan dari Pak Kadir,” ungkapnya.

Karena itu, menurutnya, kehadiran IF tidak serta-merta membuka seluruh proses jual-beli seperti yang dikhawatirkan publik.

Ketika ditanya apakah kesaksian IF justru akan memberatkan terdakwa, kuasa hukum menyebut bahwa risiko terberat justru mengarah pada Abdul Kadir.

“Kalau ada yang diberatkan, ya Pak Kadir. Karena arahnya sudah mengarah ke tindak pidana pencucian uang, termasuk keterlibatan istri dan anaknya,” jelasnya.

Menurutnya, IF tidak memiliki posisi strategis dalam proses transaksi, sehingga kecil kemungkinan keterangannya memunculkan fakta baru yang memperberat terdakwa lain. (*)

Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Ustad Munaha di Pamekasan Disorot, Kuasa Hukum Desak Hukuman Maksimal
Baca Sebelumnya

Dandim Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Semangat Bela Negara Kalangan Santri

Baca Selanjutnya

Separuh Lebih Website OPD Pemkab Pacitan Error Tak Bisa Diakses, Ini Daftarnya

Tags:

IF RBW Kuasa hukum PT Tonduk Majeng

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar