Pakai Aplikasi Kencan dan Dipacari, Tiga Pelaku Penipuan-Penggelapan Ditangkap Polisi

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Muhammad Faizin

3 Mei 2024 10:01

Thumbnail Pakai Aplikasi Kencan dan Dipacari, Tiga Pelaku Penipuan-Penggelapan Ditangkap Polisi
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat menginterogasi para pelaku. (03/05/2024) (Foto. Humas Polres/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Tim khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil membekuk tiga pelaku penipuan, penggelapan dan pencurian, yakni AA (27 tahun) ZL (30 tahun) dan MZ (28 tahun) yang merupakan warga Dusun Jelauk kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan penangkapan tiga tersangka oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan berdasarkan laporan dari salah seorang mahasiswi yang motornya hilang dicuri orang tidak dikenal.

"AA dan dua temanya berhasil ditangkap di rumah RZ di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan", jelas Febri. Jumat (03/05/2024).

Kepada petugas, tersangka AA mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan motor di beberapa TKP termasuk milik mahasiswi tersebut.

Baca Juga:
Truk Bermuatan Sepeda Motor Curian Ditangkap Satreskrim Polres Situbondo

Menurut keterangan AKBP Febri Isman Jaya, ZL dan MZ berperan sebagai penadah dan ikut membantu suksesnya AA dalam melakukan aksi penipuan, penggelapan dan pencurian sejumlah kendaraan bermotor. 

"Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan 3 pelaku tipu gelap yang beraksi di  tujuh TKP dengan tujuh korban berbeda. Modus dari pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Bahkan menurut pengakuan tersangka, diantara tujuh korban ini ada beberapa yang modusnya dipacari," jelasnya. 

Febri juga menjelaskan dalam melakukan aksinya tersangka AA tidak sendirian dan rata - rata korbannya adalah perempuan. 

"AA ini tidak sendiri. Jadi, dia janjian untuk ngajak ketemu dengan korban lewat aplikasi. Nanti, di TKP sudah ada temennya yang membantu untuk melancarkan aksinya. Kepada korban, AA mengaku meminjam motornya sebentar, lalu tidak kembali dan dibawa kabur tersangka," lanjutnya.

Baca Juga:
30 Paket Sabu Diamankan, Polres Situbondo Sikat Pengedar di Asembagus

Dari penangkapan ketiga tersangka ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Vixion, empat buah handphone, serta satu STNK dan BPKB motor Vario.

Polisi menegaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir. Saat ini, ketiga tersangka sedang ditahan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

"Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," pungkas AKBP Febri. (*).

Baca Sebelumnya

PT SIER Buka Lowongan Kerja Berbagai Posisi, Segera Cek!

Baca Selanjutnya

Inflasi di Jember pada April Dipicu Kelangkaan LPG selama Masa Lebaran

Tags:

Manfaatkan aplikasi kencan tiga pelaku Tipu gelap Dibekuk Satreskrim

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar