Kuasa Hukum Busiri Pertanyakan Konsistensi Keterangan Saksi dan Keabsahan Visum

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

24 Sep 2025 00:07

Thumbnail Kuasa Hukum Busiri Pertanyakan Konsistensi Keterangan Saksi dan Keabsahan Visum
Nur Holis, Kuasa Hukum Busiri (Foto: Ismail/Ketik)

KETIK, BANGKALAN – Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Busiri. Sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa, Selasa 23 September 2025.

Kuasa hukum Busiri, Nur Kholis, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Ia menekankan adanya perbedaan mencolok antara keterangan saksi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut saksi, korban Muhammad Dinol Huda (MH) disebut lebih dulu melakukan pemukulan hingga membuat Busiri hampir terjatuh. Dari peristiwa itu kemudian terjadi perkelahian yang berakhir dengan insiden pembacokan. 

“Keterangan saksi memperlihatkan bahwa klien kami bertindak untuk membela diri, bukan memulai penyerangan sebagaimana tertulis dalam BAP,” kata Nur Kholis.

Baca Juga:
Imron Fatah Tak Hadir, Pengungkapan Aliran Dana PT TMM Terhambat

Selain itu, ia mengungkapkan kondisi terdakwa Busiri yang ternyata tidak bisa membaca dan menulis, serta tidak lancar berbahasa Indonesia, bisa menyebabkan salah tafsir saat pemeriksaan di tingkat penyidikan.

“Faktanya Busiri hanya lulusan kelas 2 SD dan pernah merantau di Malaysia selama 17 tahun, sehingga lebih paham bahasa Malaysia. Hal ini bisa menimbulkan salah tafsir saat BAP dibuat,” tambahnya

Nur Kholis juga mempertanyakan validitas visum yang dijadikan bukti di persidangan. Ia menilai ahli forensik tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap korban, melainkan hanya mengacu pada rekam medis dokter bedah dan catatan penanganan sebelumnya. 

“Jika prosedurnya tidak sesuai, maka keabsahan visum bisa diperdebatkan,” tegasnya.

Baca Juga:
Diduga Aniaya Mantan Suami Istrinya, Pelaku Ditahan Satreskrim Polres Nagan Raya

Menanggapi hal itu, Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawa, memastikan proses visum yang digunakan tetap sah secara hukum. 

“Ahli forensik tidak hanya berpatokan pada foto, tetapi juga rekam medis dan hasil konsultasi dengan dokter yang menangani pasien. Jadi prosedurnya sudah sesuai aturan,” jelas Hendrik.

Ia menambahkan, adanya perbedaan keterangan antara saksi di persidangan dengan BAP merupakan hal yang biasa terjadi. 

“Semua pernyataan saksi akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dan dituangkan dalam tuntutan,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 25 September 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. (*)

Baca Sebelumnya

Warga Tolak Tambang Emas PT AMP: Ancaman Kesehatan, Lingkungan dan Sosial Mengintai Abdya

Baca Selanjutnya

Kominfo Sidoarjo Ajak Belajar Hasilkan Konten Medsos dengan Sentuhan Jurnalistik

Tags:

pemeriksaan Saksi kasus penganiayaan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar