Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Muhammad Faizin

10 Apr 2026 08:02

Thumbnail Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan
Audiensi yang digelar Kejari Bangkalan dengan sejumlah LSM terkait desakan pengusutan kasus korupsi BUMD di Bangkalan. (Foto: Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Penanganan dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai proses hukum berjalan lambat, padahal perkara tersebut disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kritik tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di Kejaksaan Negeri Bangkalan. Dua lembaga swadaya masyarakat, yakni LSM Gerbang Timur dan LSM Pemerhati WBK, secara terbuka mempertanyakan progres penanganan perkara tersebut.

Ketua LSM Gerbang Timur, Amir Hamzah, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia menilai Kejari Bangkalan belum sepenuhnya bertindak tegas, terutama karena jumlah tersangka yang ditetapkan masih terbatas, meski kasus telah bergulir cukup lama.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Penegakan hukum tidak boleh memihak, dan kami mencium ada pihak-pihak yang belum tersentuh,” tegas Amir, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:
Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

Ia juga menduga terdapat pihak lain yang ikut menikmati aliran dana hasil korupsi namun belum tersentuh proses hukum. Salah satu yang disorot adalah belum dipanggilnya saksi kunci, termasuk mantan Kepala Desa Tengket.

“Kalau saksi kunci tidak dihadirkan, bagaimana kasus ini bisa terang? Ini yang membuat kami khawatir,” ujarnya.

Senada dengan itu, Moh Hidayat menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. Ia menilai absennya beberapa saksi penting dapat menghambat pengungkapan perkara secara menyeluruh.

“Ada saksi-saksi krusial yang tidak pernah dipanggil. Ini janggal, dan publik harus tahu,” kata Hidayat.

Baca Juga:
Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Ia juga mengungkap dugaan transaksi tanah senilai sekitar Rp9 miliar yang dilakukan secara tidak resmi. Bahkan, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

“Transaksi miliaran rupiah dilakukan tanpa prosedur resmi. Ini bukan hal kecil dan wajib dibongkar sampai ke akar,” tuturnya.

Menanggapi kritik tersebut, pihak kejaksaan memberikan klarifikasi. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Handoko, membantah tudingan bahwa penanganan perkara berjalan tidak profesional.

“Teman-teman LSM hadir untuk mendukung penuntasan perkara. Kami terbuka terhadap kritik,” kata Handoko.

Ia menjelaskan bahwa pemilihan saksi dalam persidangan didasarkan pada kebutuhan pembuktian serta efisiensi waktu. Jaksa, kata dia, memprioritaskan saksi yang memiliki nilai pembuktian kuat.

“Kami mengutamakan saksi dengan nilai pembuktian yang kuat, apalagi waktu persidangan terbatas,” ujarnya.

Handoko menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan peluang pengembangan kasus tetap terbuka. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan penyidikan akan diperluas.

“Semua masih berproses. Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan kasus ini diperluas,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Baca Selanjutnya

Bupati Lebak Tekankan Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Kepastian Hukum

Tags:

korupsi BUMD bangkalan kejari bangkalan kasus korupsi dugaan korupsi bangkalan 2026 lsm kritik kejaksaan kerugian negara bangkalan kasus tanah miliaran rupiah penyidikan korupsi daerah

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar