Ulama Muda NU Kultural: Pemberhentian Gus Yahya Sah Dalam Perspektif Islam

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Fisca Tanjung

23 Jan 2026 13:34

Thumbnail Ulama Muda NU Kultural: Pemberhentian Gus Yahya Sah Dalam Perspektif Islam
Ulama Muda NU Kultural usai melaksanakan kegiatan rutin di Ponpes Al-Asy'ari Geger Bangkalan (Foto: Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Wacana pemecatan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mendapat respons dari kalangan ulama muda NU kultural di Bangkalan.

Mereka menilai langkah tersebut sah secara agama dan tidak bertentangan dengan kaidah fikih siyasah dalam Islam.

Pandangan itu disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Bangkalan yang juga Wakil Katib PCNU Bangkalan, KH Mauridi.

Ia menegaskan, dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama, posisi Rais Aam merupakan otoritas tertinggi, sedangkan Ketua Umum PBNU menjalankan kebijakan yang telah digariskan.

Baca Juga:
Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

“Rais Aam adalah pemegang keputusan tertinggi. Ketua umum bertugas melaksanakan. Ketika pelaksanaan itu dinilai tidak membawa kemaslahatan bagi jam’iyah, maka pemberhentian secara agama dibenarkan,” ujar KH Mauridi, usai mengikuti pertemuan rutin di Pondok apesantren Al- Asy'ari Kecamatan Geger Bangkalan.

Menurutnya, dalam perspektif politik Islam, ketaatan kepada pemimpin merupakan kewajiban, selama kebijakan yang diambil berada dalam koridor kebenaran dan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, keputusan Rais Aam harus dihormati, meskipun memunculkan perbedaan pandangan di tengah warga NU.

Ia menilai sejumlah kebijakan yang dijalankan Gus Yahya tidak menunjukkan manfaat lahiriah yang nyata bagi organisasi, sehingga langkah pemberhentian memiliki dasar keagamaan sekaligus organisatoris.

“Setiap pelaksana amanah dituntut menghadirkan maslahat. Ketika maslahat itu tidak tercapai, maka mandat bisa dicabut dan yang bersangkutan seharusnya menerima dengan lapang dada,” tegasnya.

Baca Juga:
Resmikan Gedung Gus Dur RSU Muslimat Ponorogo! Gubernur Khofifah Tegaskan Penguatan Layanan Kesehatan Inklusif Berbasis Keumatan

KH Mauridi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan preseden sejarah Islam. Ia mencontohkan keputusan Khalifah Umar bin Khattab yang mencopot Khalid bin Walid dari jabatan panglima perang, meskipun Khalid merupakan tokoh besar yang sebelumnya diangkat langsung oleh Rasulullah SAW.

“Sejarah Islam mengajarkan bahwa jabatan pelaksana bisa dicabut, karena otoritas tertinggi berada di tangan pemimpin,” jelasnya.

Terkait perbedaan tafsir aturan organisasi atau peraturan perkumpulan (perkum), ia mengingatkan adanya kaidah fikih hukmul hakim yarfa’ul khilaf, yang berarti keputusan pemimpin tertinggi mengakhiri seluruh perbedaan pendapat.

“Jika sudah ada keputusan dari pemimpin tertinggi, maka perbedaan tafsir itu dianggap selesai,” ujarnya.

Atas dasar itu, Ulama Muda NU kultural Bangkalan mengajak seluruh warga NU untuk menghormati keputusan Rais Aam, menjaga ketenangan, serta mengutamakan persatuan dan ketertiban organisasi.

“Ketaatan kepada pemimpin selama berada di jalan yang benar adalah bagian dari ajaran Islam,” pungkas KH Mauridi. (*)

Baca Sebelumnya

35 THL Sekretariat DPRD Pasaman Barat Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

Baca Selanjutnya

Disdik Sampang Baru Bergerak Usai SDN Batuporo Timur 1 Viral, AMS Pertanyakan Peran Pengawas

Tags:

Ulama muda NU kultural Madura Polemik PBNU

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar