Kampung SRC Ramadhan Jadi Sarana BPJS Ketenagakerjaan Madura Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Informal

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Fisca Tanjung

6 Mar 2026 12:28

Thumbnail Kampung SRC Ramadhan Jadi Sarana BPJS Ketenagakerjaan Madura Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Informal
Anggita Paguyuban SRC Madura mendengarkan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Madura. (Foto: Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Kegiatan Kampung Sampoerna Retail Community (SRC) Ramadhan dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan Madura sebagai momentum untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha kecil dan pekerja mandiri tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam kegiatan tersebut hadir Manager Sampoerna wilayah Madura, Farid, serta dua paguyuban toko dari Kabupaten Sampang.

Kegiatan sosialisasi yang ditempatkan di SRC Bina Usaha, Jalan Suhadak, Sampang ini semakin meriah dengan adanya berbagai aktivitas Ramadan seperti bazar sembako murah, bazar takjil Ramadan, serta kegiatan berbagi melalui program SRC Peduli Takjil.

Di sela kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan sosialisasi terkait program perlindungan bagi pekerja sektor informal. Selain itu, peserta juga dikenalkan dengan program Racing SRC Point yang ditujukan bagi para pemilik toko yang tergabung dalam jaringan SRC.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mendorong kesadaran pelaku usaha mikro terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Menurutnya, pekerja mandiri maupun pemilik usaha kecil juga memiliki risiko kerja yang tidak kalah besar sehingga membutuhkan perlindungan yang sama melalui program jaminan sosial.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman bahwa pelaku usaha toko dan pekerja mandiri juga bisa mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Kamis, 5 Maret 2026.

Indriyatno juga menyampaikan bahwa proses pendaftaran kini semakin mudah. Para pemilik toko yang tergabung dalam jaringan SRC dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi Pojok Untuk SRC.

Dengan kemudahan tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja sektor informal maupun pelaku usaha kecil yang ikut terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

“Harapannya, semakin banyak pelaku usaha kecil yang mendapatkan perlindungan sehingga kesejahteraan pekerja di daerah juga dapat meningkat,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Berbagi di Bulan Ramadan, Kapolres Madiun Bersama Ketua Bhayangkari Tebar Takjil

Baca Selanjutnya

Skema Mini Kompetisi Diterapkan, Kontraktor di Pacitan Wajib Tahu Ini!

Tags:

bpjs Ketenagakerjaan Madura src madura ramadan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar