Kartu Wirausaha BEDAS, Satu Lagi Realisasi Janji Kampanye Bupati Bandung

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

11 Apr 2023 15:16

Thumbnail Kartu Wirausaha BEDAS, Satu Lagi Realisasi Janji Kampanye Bupati Bandung
Kartu Wirausaha Modal Bergulir Bedas. (Foto: Diskominfo)

KETIK, BANDUNG – Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS adalah salah satu program unggulan dari 3 Program Unggulan Bupati Bandung Dadang Supriatna, selain Insentif Guru Ngaji dan Kartu Tani.

Khusus untuk Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS  ini digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung yang ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnisnya. 

"Program dana bergulir tanpa bunga tanpa agunan ini diluncurkan sebelumnya oleh Pemkab Bandung pada tahun 2020 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19," jelas Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam rilisnya, Selasa (11/4/2023).

Dalam hal ini, jelas Bupati Bandung, yang menjadi landasan hukum Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pembiayaan UMKM. 

Baca Juga:
Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

"Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMKM melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir," terang bupati.

Selain itu, imbuh Dadang, terdapat juga beberapa peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS, seperti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 89/Kep/M.KUKM/XI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kartu Wirausaha Modal Bergulir.

Pemkab Bandung juga telah menetapkan juga produk hukum daerah berkaitan dengan wirausaha modal bergulir Bedas, melalui Perda No 11 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perda No 14 Tahun 2022 tentang perubahan atas perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank.

Kedua, melalui Peraturan Bupati Bandung No. 162 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung No 329 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbub No 162 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank.

Baca Juga:
Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

"Dalam pelaksanaannya, program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS dikelola oleh Lembaga Pembiayaan Ekonomi (LPE) yang merupakan bagian dari Kementerian Koperasi dan UKM. LPE bertugas untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKM melalui mekanisme kartu wirausaha Modal Bergulir BEDAS," papar Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Kang DS menandaskan, Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS bukanlah bentuk hukum atau kontrak yang mengikat secara hukum antara pemerintah dengan UMKM penerima bantuan. 

"Artinya, UMKM penerima bantuan tidak dapat menuntut pemerintah jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program ini," jelasnya. 

Oleh karena itu, Pemkab Bandung melalui UMKM akan memperhatikan dengan baik syarat dan ketentuan dalam mengajukan permohonan bantuan pembiayaan melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS.

Pemkab Bandung hingga kini sudah menggelontorkan Modal Bergulir BEDAS Tanpa Bunga dan Tanpa Jaminan. Tahun 2022 sebesar Rp. 40 miliar, yang ditempatkan di dua bank yaitu; Bank BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung sebesar Rp. 20 miliar dan BJB Cabang Soreang/ Majalaya sebesar Rp. 20 miliar.

Pada tahun 2023 ditempatkan di Bank BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung sebesar Rp. 30 miliar.

"Sehingga dana yang ditempatkan sebagai penyertaan modal non permanen di kedua bank tersebut sebesar Rp. 70 miliar," sebutnya.

Nasabah tidak dikenakan bunga bank (0%). Biaya administrasi dan asuransi semuanya disubsidi oleh Pemda Kabupaten Bandung berdasarkan jumlah uang yang disalurkan kepada nasabah yang disetujui oleh bank bersangkutan dan ditagihkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM.(*)
 

Baca Sebelumnya

Saat Bukber, Anas Urbaningrum Mengaku Dizalimi

Baca Selanjutnya

Segera! Pertamina Internasional Shipping Buka Lowongan Kerja 15 Posisi 

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA kartu wirausaha modal bergulir

Berita lainnya oleh Sungkara Anwar

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

9 Desember 2023 16:03

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

9 Desember 2023 10:09

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

7 Desember 2023 16:27

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

6 Desember 2023 09:45

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

6 Desember 2023 08:42

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

5 Desember 2023 10:48

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar