Komisi XI DPR RI dan OJK Gelar Sosialisasi dan Edukasi Literasi Keuangan Bagi Mahasiswa

Editor: Akhmad Sugriwa

10 Jun 2023 11:43

Thumbnail Komisi XI DPR RI dan OJK Gelar Sosialisasi dan Edukasi Literasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Anggota Komisi XI DPR-RI Ahmad Najib Qodratullah saat jadi pembicara dalam sosialisasi dan edukasi literasi keuangan, di Aula SMP Aisyiah, Kec Rancaekek, Kab Bandung, Sabtu (10/6/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat dengan menggelar kegiatan edukasi keuangan. Kali ini sosialisasi dan edukasi program dan kebijakan OJK digelar di Aula SMP Aisyiah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu (10/6/2023), dengan menggandeng Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bandung.

Kegiatan edukasi dihadiri Anggota Komisi XI DPR-RI Ahmad Najib Qodratullah, pembicara dari OJK M Rahman dan pembicara dari Bank Bjb Syariah, serta ratusan anggota IMM yang mayoritas berstatus mahasiswa.

Anggota Komisi XI DPR-RI Ahmad Najib Qodratullah menyampaikan bahwa literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan agar masyarakat terlindung dari jeratan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal.

"Saya berharap ketika menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat harus paham hak dan kewajibannya. Setelah menggunakannya, apabila ada permasalahan yang dialami terkait produk jasa keuangan, masyarakat dapat melaporkan aduannya ke aplikasi portal perlindungan konsumen OJK, menghubungi Kontak 157 melalui telepon di nomor 157 atau chat Whatsapp di nomor 081-157-157-157," kata Najib.

Baca Juga:
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

Najib juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi karena masih marak investasi ilegal yang menyasar kalangan awam. Adapun ciri investasi ilegal antara lain menjanjikan keuntungan yang besar, tidak diawasi oleh lembaga berwenang dan penawarannya kadang agresif atau sering ada pemaksaan.

Najib menyambut baik inisiasi pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan OJK, karena dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya pemahaman terkait produk jasa keuangan.

"Ini merupakan kesempatan yang langka dan baik bagi kita semua karena berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilakukan OJK tahun 2022 lalu, terjadi peningkatan indeks literasi keuangan masyarakat namun belum semua memahami produk jasa keuangan, terbukti dari masih banyaknya masyarakat yang terjebak pinjaman online ataupun investasi ilegal," tambah Najib.

Najib berharap ke depannya kegiatan edukasi keuangan ini terus dilakukan ke setiap elemen masyarakarakat, agar semakin banyak juga yang mensosialisasikan terkait penggunakan produk jasa keuangan yang aman dan benar.

Baca Juga:
OJK Jabar Perkuat Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Ekonomi

Foto Anggota Komisi XI DPR-RI Ahmad Najib Qodratullah saat jadi pembicara dalam sosialisasi dan edukasi literasi keuangan, di Aula SMP Aisyiah, Kec Rancaekek, Kab Bandung, Sabtu (10/6/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)Anggota Komisi XI DPR-RI Ahmad Najib Qodratullah saat jadi pembicara dalam sosialisasi dan edukasi literasi keuangan, di Aula SMP Aisyiah, Kec Rancaekek, Kab Bandung, Sabtu (10/6/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

Sementara itu pembicara dari Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, M Rahman menjelaskan, sosialisasi edukasi ini menjelaskan terkait kewenangan OJK dan marakya pertumbuhan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol).

"Kita juga menjelaskan terkait investasi ilegal dan juga ciri-ciri dari keberadaaan pinjol ilegal dan pinjol yang legal. Jadi, yang kami titik beratkan tentunya apabila ingin menggunakan jasa fintech harus yang sudah berizin dan bisa dilakukan pengecekan di website OJK. Demikian pula halnya kalau ingin berinvestasi harus mengutamakan kehati-hatian," terang Rahman.

Menurutnya, saat ini masyarakat memandang pinjol dengan konotasi negatif karena pinjol ilegal. Namun sebenarnya masyarakat bisa memanfaatkan pinjol selama pinjol itu terdaftar dan diawasi oleh OJK.

"Yang penting masyarakat harus memegang dua hal kalau ingin memanfaatkan pinjol, yang disebut 2 L yaitu logis dan legal. Logisnya termasuk dari soal bunganya, sementara legalnya harus terdaftar di OJK," pungkas Rahman. (*)

Baca Sebelumnya

Idealnya Berapa Lama Masa Pakai Aki Mobil?

Baca Selanjutnya

Sebanyak 57 dari 820 Wisudawan SMKN 1 Surabaya Diterima di PTN

Tags:

ahmad najib qodratullah KOMISI XI DPR RI DPR RI OJK LITERASI KEUANGAN keuangan mahasiswa

Berita lainnya oleh Akhmad Sugriwa

Tak Ingin Bebani Neneknya dengan Sekolah, Sandra Jadi Anak Angkat Polresta Bandung

31 Januari 2025 19:49

Tak Ingin Bebani Neneknya dengan Sekolah, Sandra Jadi Anak Angkat Polresta Bandung

Jalan Panjang Menuju Rakyat Sejahtera Harus Diupayakan

2 Januari 2025 19:00

Jalan Panjang Menuju Rakyat Sejahtera Harus Diupayakan

Ketua PCNU Kabupaten Bandung KH Asep Jamaludin  Wafat, Bupati Bandung Sangat Kehilangan

23 November 2023 13:30

Ketua PCNU Kabupaten Bandung KH Asep Jamaludin  Wafat, Bupati Bandung Sangat Kehilangan

Jalan Sehat Harlah ke-25 PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal: Pemilu Hak Konstitusi Warga

7 Oktober 2023 09:29

Jalan Sehat Harlah ke-25 PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal: Pemilu Hak Konstitusi Warga

Bupati Bandung Launching Buku Karya Tulisnya: Pancasila dan Kewarganegaraan

7 Agustus 2023 08:59

Bupati Bandung Launching Buku Karya Tulisnya: Pancasila dan Kewarganegaraan

Ini Harapan Bupati Bandung kepada Polri di Hari Bhayangkara ke-77

1 Juli 2023 05:11

Ini Harapan Bupati Bandung kepada Polri di Hari Bhayangkara ke-77

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H