Bupati Bandung Sarankan Penambahan Siswa 50 Per Rombel Harus Disertai Perluasan Ruang Kelas

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

12 Jul 2025 00:06

Thumbnail Bupati Bandung Sarankan Penambahan Siswa 50 Per Rombel Harus Disertai Perluasan Ruang Kelas
Bupati Bandung saat peresmian Gedung Sekolah Hamidah Sampurna di Kec Baleendah, Jumat (11/7/25). (Foto: Iwa/Ketik)

KETIK, BANDUNG – Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah Atas di Provinsi Jawa Barat memungkinkan sekolah negeri menampung siswa tambahan hingga 50 siswa berdasarkan hasil analisis luas ruang kelas.

Menanggapi kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut terlalu penuh jika dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas diisi 50 orang siswa.

"Ini saran saya. Saya kira terlalu penuh kalau diisi 50 siswa per kelas. Karena ukuran ruang kelas rata-rata 7x9 meter kalau diisi 50 orang terlalu berlebihan," kata Bupati Bandung seusai peresmian Gedung Sekolah TK, SD dan SMP Hamidah Sampurna di Jl. Raya Siliwangi Kelurahan Manggahang Kecamatan Baleendah, Jumat 11 Juli 2025. 

Menurut bupati, jumlah siswa di satu ruang kelas mempengaruhi efektivitas kegaitan belajar mengajar. 
"Idealnya satu ruang kelas cukup diisi 35-40 siswa. Kalau untuk kelas gemuk ya maksimal untuk 40 siswa," sebut Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini. 

Baca Juga:
Bupati Bandung: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

Bahkan untuk  lebih fokus lagi dalam KBM, imbuh Kang DS, rata-rata seharusnya di kisaran 25-30 siswa. Untuk itu menurutnya perlu dipikirkan kembali dan jangan dipaksakan untuk diisi 50 siswa karena itu bisa menyebabkan KBM tidak akan efektif. 

"Terkecuali, kalau ruangan kelasnya ditambah luas. Misalkan jadi 9x8 atau 9x10 meter," tukasnya.
Dengan demikian, tata ruang kelas pun tidak terkesan berjubel an sebaiknya jangan dipaksakan kalau luas ruang kelasnya masih kurang.

"Saran saya lebih baik untuk dilakukan lagi dengan cara shift agar lebih efektif. Jai ada siswa yang masuk pagi, ada pula yang giliran masuk siang. Ini saran saya lho," kata Kang DS.

Sebelumnya, kebijakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai penambahan 50 siswa per kelas di sekolah negeri menuai protes dari Forum Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta (FKSMAS) Provinsi Jawa Barat. 

Baca Juga:
Bupati Bandung Bakal Bangun 15 Jembatan Baru di Atas Sungai Cisunggalah

Mereka mendesak agar aturan tersebut segera dicabut karena dinilai merugikan sekolah swasta dan berpotensi melanggar regulasi pusat. Jika tidak FKSMAS Jabar berencana akan menggugar perdata Keputusan Gubernur Jabar ini.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. Aturan tersebut memungkinkan sekolah negeri menampung tambahan hingga 50 siswa berdasarkan hasil analisis luas ruang kelas.

Ketua Umum FKSMAS Jabar, Ade D. Hendriana, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Kementerian Pendidikan terkait kapasitas ruang belajar. Pihaknya khawatir aturan ini akan menambah beban sekolah negeri dan menyebabkan sekolah swasta kehilangan calon peserta didik.

“Kebijakan ini berpotensi menutup ruang hidup sekolah swasta. Kami khawatir terjadi kesenjangan dan ketimpangan sosial dalam dunia pendidikan,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Ade juga menyoroti waktu keluarnya keputusan yang dinilai mendadak, yakni di akhir proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini dinilai tidak sesuai dengan standar prosedur operasional yang telah disusun sebelumnya.

“Kalau ini dilaksanakan, dikhawatirkan akan muncul siswa ‘titipan’, dan hal itu bisa mengganggu kredibilitas serta transparansi SPMB yang sudah berjalan,” tegasnya.

Sebagai bentuk penolakan, Forum Kepala Sekolah Swasta telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Mereka juga menyampaikan tembusan kepada sejumlah pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

Jika tidak ada respon atau tindak lanjut dari pemerintah, forum tersebut mengancam akan menggugat keputusan Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami sudah siapkan langkah hukum jika tuntutan ini tidak digubris,” tandas Ade.(*)
 

Baca Sebelumnya

Santri di Pakisaji Diduga Dianiaya Pengasuh, Polres Malang Beri Pendampingan

Baca Selanjutnya

Keren! Delegasi FEB Raih Juara 1 KDMI Unesa, Melaju ke Tingkat Regional

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA rombel kelas GUBERNUR JABAR dedi mulyadi

Berita lainnya oleh Iwa AS

Disbud Kabupaten Bandung Kini Punya Jingle Resmi Karya Seniman Lokal

19 April 2026 13:13

Disbud Kabupaten Bandung Kini Punya Jingle Resmi Karya Seniman Lokal

Bupati Bandung: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

18 April 2026 20:44

Bupati Bandung: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

Bupati Bandung Bakal Bangun 15 Jembatan Baru di Atas Sungai Cisunggalah

18 April 2026 16:41

Bupati Bandung Bakal Bangun 15 Jembatan Baru di Atas Sungai Cisunggalah

Wisatawan Australia Kepincut Borondong di Bandung Bedas Expo 2026

18 April 2026 16:06

Wisatawan Australia Kepincut Borondong di Bandung Bedas Expo 2026

Bunda Pajak Emma Dety Ajak Kader PKK Kabupaten Bandung Jadi Duta Pajak di Lingkungan Masyarakat

18 April 2026 15:30

Bunda Pajak Emma Dety Ajak Kader PKK Kabupaten Bandung Jadi Duta Pajak di Lingkungan Masyarakat

Usai Buka Bandung Bedas Expo 2026, Bupati KDS Langsung Tinjau Lokasi Banjir

17 April 2026 15:34

Usai Buka Bandung Bedas Expo 2026, Bupati KDS Langsung Tinjau Lokasi Banjir

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend