Polresta Bandung Tangkap Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santriwati

Editor: Akhmad Sugriwa

29 Mei 2023 13:12

Thumbnail Polresta Bandung Tangkap Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santriwati
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (29/5/23).(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Polresta Bandung  mengamankan oknum guru ngaji ADR (58) karena mencabuli belasan santriwatinya di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi sejak April tahun 2023.

"Kejadiannya sejak April tahun 2023 dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023," ungkap Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (29/5/2023).

Sejak dilaporkan tanggal 17 Mei 2023, kata kapolresta, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan Polresta Bandung.  "Didapatkan informasi tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," ujarnya.

Kombes Kusworo menambahkan dari kejadian tersebut  total korban yang dicabuli oleh tersangka ADR sebanyak 12 orang dengan usia antara sembilan hingga 16 tahun. 

Baca Juga:
Kisah Haru Abd Qodir, Santri Yatim Piatu di Sampang yang Gigih Belajar di Tengah Keterbatasan Biaya

"Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah belajarnya dan supaya pintar," tutur Kusworo.

Korban yang tak tahu apa-apa pun terkena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka.

"Selanjutnya sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Dia mengaku korban pertama yang disetubuhi tidak sampai hamil," sambung Kusworo.

KApolresta menuturkan, pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung. 

Baca Juga:
Bupati Kang DS Apresiasi Pos PAM Lembur Kaheman Polresta Bandung

Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu UU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Baca Sebelumnya

Beri Pelatihan Revolusi Mental Pejabat Pemkot Bontang, Khofifah: Jadilah Pemimpin Pemungkin!

Baca Selanjutnya

Khofifah Serahkan Penghargaan E-Purchasing Awards untuk Daerah dengan Belanja Terbanyak

Tags:

CABUL POLRESTA BANDUNG santri santriwati guru ngjai KAPOLRESTA BANDUNG

Berita lainnya oleh Akhmad Sugriwa

Tak Ingin Bebani Neneknya dengan Sekolah, Sandra Jadi Anak Angkat Polresta Bandung

31 Januari 2025 19:49

Tak Ingin Bebani Neneknya dengan Sekolah, Sandra Jadi Anak Angkat Polresta Bandung

Jalan Panjang Menuju Rakyat Sejahtera Harus Diupayakan

2 Januari 2025 19:00

Jalan Panjang Menuju Rakyat Sejahtera Harus Diupayakan

Ketua PCNU Kabupaten Bandung KH Asep Jamaludin  Wafat, Bupati Bandung Sangat Kehilangan

23 November 2023 13:30

Ketua PCNU Kabupaten Bandung KH Asep Jamaludin  Wafat, Bupati Bandung Sangat Kehilangan

Jalan Sehat Harlah ke-25 PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal: Pemilu Hak Konstitusi Warga

7 Oktober 2023 09:29

Jalan Sehat Harlah ke-25 PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal: Pemilu Hak Konstitusi Warga

Bupati Bandung Launching Buku Karya Tulisnya: Pancasila dan Kewarganegaraan

7 Agustus 2023 08:59

Bupati Bandung Launching Buku Karya Tulisnya: Pancasila dan Kewarganegaraan

Ini Harapan Bupati Bandung kepada Polri di Hari Bhayangkara ke-77

1 Juli 2023 05:11

Ini Harapan Bupati Bandung kepada Polri di Hari Bhayangkara ke-77

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H