Polresta Bandung Ringkus 5 Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

3 Jan 2024 14:28

Thumbnail Polresta Bandung Ringkus 5 Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (3/1/24).(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan penganiayaan terjadi di Perum Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB .

"Pada saat itu korban A memasuki rumah J yang mana saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci," kata Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (3/1/2024).

Kemudian terjadilah konflik, pada saat konflik tersebut, keluarga J berteriak minta tolong. Kapolresta menjelaskan saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga terluka di bagian wajah.

Baca Juga:
Bupati Kang DS Apresiasi Pos PAM Lembur Kaheman Polresta Bandung

"Mendengar teriak minta tolong dan melihat J terluka, korban sempat bersembunyi saat warga berdatangan. Namun akhirnya diketemukan oleh kelima pelaku ini yakni RP (55), RS (20), SS (24), SS (38) dan AKP (23)," tutur Kombes Pol Kusworo.

Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya oleh pada pelaku, pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat menghimbau massa agar tidak dipukuli lagi dan diserahkan saja kepada pihak yang berwajib.

"Namun nyawa korban A sudah tidak tertolong," tukas Kusworo. Ia menambahkan para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi. Karena kondisi J yang juga masih ada hubungan keluarga, para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban A.

"Perkara pengeroyokan ini atau tindakan yang dilakukan oleh kelima pelaku ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan, atau sebagaimana dalam Pasal 49 yaitu noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark," jelasnya.

Baca Juga:
Wabup Ali Syakieb: Penyebab Ambruknya Kanopi Kios Pasar Soreang Masih Diselidiki

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

Tak Diizinkan Salat Jumat, Karyawan Nekat Habisi Majikannya

Baca Selanjutnya

Bocah SD di Kediri Tewas saat Main Hujan-hujanan di Saluran Drainase

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG penganiayaan

Berita lainnya oleh Iwa AS

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

14 April 2026 17:44

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

14 April 2026 10:40

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Bupati Bandung Gercep  Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

11 April 2026 19:56

Bupati Bandung Gercep Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar