Pegi Setiawan Divonis Bebas dalam Sidang Praperadilan di PN Bandung

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

8 Jul 2024 03:53

Headline

Thumbnail Pegi Setiawan Divonis Bebas dalam Sidang Praperadilan di PN Bandung
Spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di pagar PN Bandung. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Drama penetapan tersangka untuk Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, berakhir setelah dibatalkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, karena penyidikannya dianggap tidak sah. Maka Pegi Setiawan harus dibebaskan.

Demikian konsekuensi dari putusan dikabulkannya seluruh gugatan Praperadilan kuasa hukum Pegi Setiawan. Putusan dijatuhkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya hakim Eman Sulaeman menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung. Putusan ini langsung disambut riuh pengacara dan sebagian pendukung Pegi yang hadir di ruang sidang PN Bandung. Hakim pun terpaksa mengingatkan pengunjung untuk tidak berisik.

Baca Juga:
Tinjau Pos Terpadu Nagreg, Kapolda Jabar: Tingkatkan Kewaspadaan, Laksanakan Tugas Penuh Tanggung Jawab

Lebih lanjut hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan, proses penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum, termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujarnya.

Dengan putusan yang tak bisa dibanding atau upaya hukum lainnya, maka mau tidak mau Penyidik Polda Jabar harus membebaskan Pegi dari segala tuntutan hukum, termasuk mencabut status tersangka dari Pegi.

Sementara tangis gembira dari ibunda Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang, serta tawa ceria dari para pengacara terus berlangsung hingga hakim meninggalkan ruangan, mereka masih peluk cium dan tertawa lebar serta tangis keharuan.(*)

Baca Juga:
Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, Satreskrim Polres Subang Cokok 3 Pelaku Pemerasan

Baca Sebelumnya

Mahasiswa UB Ciptakan Fermentasi Kubis Cegah Stunting, Sabet Pendanaan PKM Riset Eksakta Kemendikbud

Baca Selanjutnya

Ingin Jadi Wartawan Profesional? Simak 5 Tips dari GM Ketik Media Sumarno

Tags:

Pegi Setiawan kasus vina PN Bandung polda jabar

Berita lainnya oleh Iwa AS

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

14 April 2026 17:44

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

14 April 2026 10:40

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Bupati Bandung Gercep  Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

11 April 2026 19:56

Bupati Bandung Gercep Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar