Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penusukan Diringkus Polresta Bandung

Jurnalis: Maria Winchester
Editor: Akhmad Sugriwa

16 Mei 2023 05:32

Thumbnail Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penusukan Diringkus Polresta Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konpers kasus penusukan di Mapolresta Bandung, Selasa (16/5/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Kurang dari 24 jam Polsek Majalaya Polresta Bandung berhasil menangkap DH (28) pelaku penusukan terhadap seorang pedagang di Pasar Majalaya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penusukan terjadi pada Minggu, (14/5/23) sekira pukul 18.40 WIB, di Jalan Raya Laswi Kampung Ciwalengke, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya.

"Waktu itu korban sedang berdagang dan akan ke warung melihat ada pemabuk yang berdiri di depan tokonya," kata Kapolresta Bandung saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung. Selasa, (16/5/2023).

"Kemudian tidak berapa lama warga yang mabuk ini menghampiri korban kemudian terjadi cekcok mulut," lanjut Kapolresta.

Baca Juga:
Bupati Kang DS Apresiasi Pos PAM Lembur Kaheman Polresta Bandung

Kusworo menambahkan setelah cekcok mulut, tersangka DH langsung memukul korban menggunakan senjata tajam jenis gunting kecil ke arah lengan kiri korban.

"Korban mengalami luka robek dan dijahit sebanyak 16 jahitan," tuturnya.

Adapun motif tersangka DH tersinggung hanya gara-gara tatap-tatapan dengan korban, jadi terkesan oleh tersangka seperti menantang.

"Kondisi tersangka saat itu adalah pengaruh minuman keras, jadi sorenya karena ini kejadian jam 18.40 sorenya tersangka minum antimo sebanyak 10 butir, kemudian dicampur dengan minuman anggur merah, kristal dan enkasari," jelas Kusworo.

Baca Juga:
Wabup Ali Syakieb: Penyebab Ambruknya Kanopi Kios Pasar Soreang Masih Diselidiki

"Sehingga tersangka DH datang ngajak berkelahi dan korban ditusuk menggunakan gunting kecil," sambungnya.

Menurut Kusworo dari terjadinya penusukan, kurang dari 24 jam bisa diamankan tersangka oleh Polsek Majalaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya dirumah tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

BNN Pagaralam Menerbitkan SKBN untuk 250 Bacaleg

Baca Selanjutnya

Dua Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 2,5 Tahun Penjara

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG penusukan

Berita lainnya oleh Maria Winchester

Festival Budaya dan Kuliner Indonesia di Duluth, Georgia, Sambut Ribuan Pengunjung

17 November 2025 08:35

Festival Budaya dan Kuliner Indonesia di Duluth, Georgia, Sambut Ribuan Pengunjung

Semarak Malam Festival Indonesia di Atlanta Georgia

5 November 2025 09:54

Semarak Malam Festival Indonesia di Atlanta Georgia

Menjelajahi Keajaiban Mesir

19 Maret 2024 15:00

Menjelajahi Keajaiban Mesir

Semarak Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia di Florida AS

23 Agustus 2023 02:32

Semarak Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia di Florida AS

Menikmati Keindahan Negara Antigua dan Barbuda

27 Mei 2023 03:06

Menikmati Keindahan Negara Antigua dan Barbuda

Bupati Bandung Dukung Paguyuban Purnabakti Kades Bentuk Koperasi

21 Mei 2023 14:28

Bupati Bandung Dukung Paguyuban Purnabakti Kades Bentuk Koperasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend