Kejari Kab Bandung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan 2 Rusun

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

9 Des 2024 18:40

Thumbnail Kejari Kab Bandung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan 2 Rusun
Kepala Kejari Kab Bandung, Donny Haryono Setyawan saat konferensi pers di Aula Kejari, Senin (9/12/24).(Foto: Iwa/Ketik.co.i)

KETIK, BANDUNG – Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Seduna (Hakordia) 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan rumah susun (rusun) di Kecamatan Solokanjeruk dan Rancaekek Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018.

"Ketiga tersangka berinisial ABP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian dua tersangka lainnya yakni kontraktor RF dan HH. Namun salah satu tersangka berinisial HH selaku kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan Rusun Solokjeruk dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kepala Kejari Kab Bandung, Donny Haryono Setyawan kepada wartawan, di Aula Kejari, Senin (9/12/2024). 

Kajari menuturkan kronologis kasus di mana pada tahun 2018 Kementerian PUPR Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT)  Jawa Barat menggelar 2 pekerjaan pembangunan di Solokanjeruk senilai Rp14.3 miliar dan Rancaekek senilai Rp13.1 miliar.

Muncul pemenang tender sebagai kontraktor pelaksana dari PT. Indo Dhea Internusa untuk Rusun Solokanjeruk dan PT. Ilho Jaya Al Fatih untuk Rusun Rancaekek.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Menurut Donny, kedua pekerjaaan tersebut tidak dapat diselesaikan pada tahun berjalan 2018, sehingga dilanjutkan pada tahun 2019. Pada tahun 2019, dilakukan addendum untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai paling lama 90 hari kerja sampai dengan 31 Maret 2019.

"Namun dalam masa waktu yang diberikan, kedua pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor. Lalu pada tanggal 31 Desember 2019, dilakukan pemutusan kontrak," kata Donny.

Dengan tidak terselesaikannya pembangunan rusun, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI pada pekerjaan pembangunan Rusun Solokanjeruk terdapat kerugian negara sebesar Rp3.8 miliar, yang diduga dilakukan tersangka berinisial HH dan ABP selaku PPK. Dalam kasus Rusun Solokanjeruk, tersangka HH dinyatakan telah meninggal dunia.

"Sementara kerugian negara dengan mangkraknya pembangunan Rusun Rancaekek, timbul kerugian negara sebesar Rp3.4 miliar, yang diduga dilakukan tersangak berinisial RF bersama ABP selaku PPK," sebut Donny.(*)

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Baca Sebelumnya

Jelang Nataru, Bupati Asahan Buka Operasi Pasar Reguler dan Khusus 2024

Baca Selanjutnya

BMKG: Waspada! Curah Hujan Tinggi Berlangsung hingga April 2025

Tags:

Kejari kejari kab bandung kejari bale bandung HAKORDIA Korupsi Rusun

Berita lainnya oleh Iwa AS

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Bupati Bandung Gercep  Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

11 April 2026 19:56

Bupati Bandung Gercep Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

11 April 2026 15:15

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, Bupati Bandung Perintahkan Disnaker Sidak Perusahaan

10 April 2026 21:15

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, Bupati Bandung Perintahkan Disnaker Sidak Perusahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar