Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Akhmad Sugriwa

8 Jul 2024 04:04

Thumbnail Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka
Press Confrence penangkapan Pegi Setiawan di Polda Jabar. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atau Pegi Perong, dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Hakim Eman mengatakan, menimbang bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan, sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," tandas Eman dikutip dari Suara.com jaringan Ketik Media pada Senin, (8/7/24).

Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan terhadap termohon Polda Jawa Barat digelar sejak Senin, 1 Juli 2024. Gugatan praperadilan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan (Pegi Perong) pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky. (*)

Baca Juga:
Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Gugat Keabsahan Penggeledahan hingga Penahanan Dua Tersangka
Baca Juga:
Gugat Balik Penetapan Tersangka KDRT, Darmanto Kembali Tempuh Jalur Praperadilan di PN Palembang
Baca Sebelumnya

Ketua Pemuda Pancasila Lumajang Agus Setiawan: Harus Ada Solusi Cepat Terkait Honor Guru Non NIP

Baca Selanjutnya

Ribuan Pengunjung Padati Malam 1 Suro di Petirtaan Jolotundo

Tags:

PN Bandung Praperadilan Pegi Setiawan pegi perong Eman Sulaeman pembunuhan Vina vina cirebon

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar