Ditangkap Polisi, Senjata yang Dibawa Pengendara Motor Ternyata Pistol Angin

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

22 Jan 2024 15:19

Thumbnail Ditangkap Polisi, Senjata yang Dibawa Pengendara Motor Ternyata Pistol Angin
Polantas Polresta Bandung mengamankan pria pembawa pistol di Jalan Raya Cinunuk, Cileunyi, Minggu (21/1/24). (Foto:tangkapan layar)

KETIK, BANDUNG – Seorang pria pengendara motor sambil membawa pistol terlibat kejar-kejaran dengan salah seorang anggota polisi lalu lintas dari Polresta Bandung. Adegan dalam video yang viral ini terajdi di Jalan Raya Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Saat terjadi kejar-kejaran antara pria pemotor dengan anggota Satlantas Polresta Bandung dengan sepeda motor, berakhir dengan sang pemotor berhasil ditangkap setelah membuang senpinya ke bawah gerobak pedagang batagor.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo ketika dikonfirmasi membenarkan jika anggota Satlantas berhasil menangkap pemotor yang membawa senpi tersebut setelah dikejar di Jalan Raya Cinunuk.

Kapolresta Bandung menceritakan kronologisnya, awalnya petugas lantas melihat adanya pengendara motor yang boncengan tiga orang. Setelah dilakukan pengejaran, ternyata salah satunya ada yang membuang sesuatu ke semak belukar.

Baca Juga:
Bupati Kang DS Apresiasi Pos PAM Lembur Kaheman Polresta Bandung

"Kemudian oleh petugas diamankan orangnya dan dilakukan pencarian terhadap barang yang dilemparnya. Ternyataitu adalah senjata angin ya, berupa pistol angin dengan peluru mimis," jelas kapolresta kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka tiga orang tersebut dimintai keterangan di Polsek Cileunyi dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas tepatnya pasal 13. 

"Pengendara kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa pengendara lain, bisa diancam hukuman maksimal satu tahun," tandas Kombes Pol Kusworo.

Kendati begitu menurutnya terhadap tiga tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Hanya saja tersangka tetap diamankan dan dimintai ketarangan secara mendalam.

Baca Juga:
Wabup Ali Syakieb: Penyebab Ambruknya Kanopi Kios Pasar Soreang Masih Diselidiki

"Jadi, senjata yang dibawanya itu merupakan sebuah pistol ya. Namun tidak memberikan efek ledakan api. Sehingga tidak bisa dikategorikan ke dalam senjata api. Maka, itu masuk kategorian pistol angin dengan peluru mimis," pungkas Kusworo.(*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Sampang Aktif Lakukan Sosialisasi untuk Ajak Masyarakat Lakukan Imunisasi Polio

Baca Selanjutnya

Wabup Kaimana Dorong Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG kasat lantas polresta bandung Pistol

Berita lainnya oleh Iwa AS

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Bupati Bandung Gercep  Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

11 April 2026 19:56

Bupati Bandung Gercep Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

11 April 2026 15:15

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, Bupati Bandung Perintahkan Disnaker Sidak Perusahaan

10 April 2026 21:15

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, Bupati Bandung Perintahkan Disnaker Sidak Perusahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar