Satgas Pasti Catat Sejak 2017, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp142,13 Triliun

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

25 Jun 2025 18:44

Thumbnail Satgas Pasti Catat Sejak 2017, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp142,13 Triliun
Media Update bersama Satgas Pasti Jabar di OJK Jabar, Kota Bandung, Kamis (25/6/25).

KETIK, BANDUNG – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah Jawa Barat (Satgas Pasti Jabar) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan dan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin di sektor keuangan. 

Sampai dengan posisi Mei 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 12.721 entitas ilegal di antara 10.733 pinjaman online (pinjol) ilegal. Kemudian 1.737 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal. 

Adapun kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 s.d. Triwulan I 2025 mencapai Rp142,13 triliun. Di Jawa Barat sendiri sejak Januari s.d. Mei 2025 terdapat 1.253 pengaduan masyarakat antara lain terkait pinjol dan investasi ilegal. 

Dalam hal penindakan, Satgas Pasti Jabar saat ini sedang melakukan penelahan terhadap praktik penawaran penghapusan kewajiban masyarakat terkait pemberian kredit oleh bank swasta maupun bank pemerintah.

Baca Juga:
OJK Jabar Perkuat Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Ekonomi

Penawaran tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan “Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global sebagai Kepala Negara Dunia yang secara Internasional dikenal sebagai Golden Eagle International UNDP dan secara Nasional dikenal sebagai Rajawali Emas”. 

Masyarakat diminta berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi antara lain Nomor Identitas Kependudukan (NIK), informasi utang/kewajiban, ataupun informasi lain agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keuntungan atau hal lain yang dinilai tidak wajar. 

Satgas Pasti Jabar juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Masyarakat juga diimbau agar memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang. 

Sampai dengan 30 April 2025, total jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech P2PL atau pinjaman daring (pindar) yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Pages/Direktori-Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi-30-April-2025.aspx 

Baca Juga:
OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online, Dinilai Ancam Stabilitas Keuangan

Berikut beberapa macam modus penipuan investasi ilegal :
a. Tawaran yang menjanjikan penghapusan piutang di mana masyarakat diminta membayar sejumlah dana memberikan data pribadi; 
b. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat;
c. Tawaran pinjol ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan;
d. Tawaran jasa iklan dengan sistem deposit;
e. Duplikasi penawaran investasi yang Berizin;
f. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan;
g. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban; dan
h. Penawaran kerja paruh waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Pasti meminta masyarakat untuk:
1. Waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas;
2. Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko;
3. Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan
4. Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.(*)
 

Baca Sebelumnya

Gubernur Khofifah Dampingi Kapolri Ziarah Makam Gus Dur di Jombang, Jelang Hari Bhayangkara

Baca Selanjutnya

Makin Paripurna, Perumda Air Minum Surya Sembada Berhasil Layani 100 Persen Warga Surabaya

Tags:

satgas satgas pasti OJK Investasi bodong Investasi Ilegal

Berita lainnya oleh Iwa AS

Kasus Dirut PT BDS Jadi Tersangka, DPRD Kabupaten Bandung Soroti Lemahnya Pengawasan BUMD

15 April 2026 15:39

Kasus Dirut PT BDS Jadi Tersangka, DPRD Kabupaten Bandung Soroti Lemahnya Pengawasan BUMD

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

14 April 2026 17:44

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

14 April 2026 10:40

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar