Revisi UU Desa Disetujui, Bupati Bandung : Kabar Gembira Bagi Para Kepala Desa

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

7 Feb 2024 14:37

Thumbnail Revisi UU Desa Disetujui, Bupati Bandung : Kabar Gembira Bagi Para Kepala Desa
Bupati Bandung Dadang Supriatna. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku bersyukur revisi Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berhasil dirampungkan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Mendagri Tito Karnavian, Senin (5/2/2024) lalu.

Dadang Supriatna yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung mengatakan, UU Desa yang diperjuangkan Fraksi PKB ini menjadi kabar gembira bagi teman-teman kepala desa, khususnya soal Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) yang akan ditransfer langsung ke rekening desa.

Bupati Bandung menyebut mekanisme transfer langsung itu juga menjadi solusi atau upaya penyelesaian masalah atas sering terjadinya keterlambatan gaji atau siltap para kepala desa maupun perangkat desa. Hal ini, kata dia, telah disetujui seluruh fraksi DPR RI.

"Informasi yang saya peroleh, begitu mendengar informasi akan dibahas Undang-Undang Desa ini, Ketua Fraksi PKB DPR RI, Kang Haji Cucun Ahmad Syamsurijal, langsung menelpon semua anggota, wajib hadir untuk menyelesaikan Undang-undang Desa ini," ungkap bupati, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Bupati Bandung Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Meninggal Terseret Arus Sungai di Banjaran

Menurutnya, sejak awal Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk membahas revisi UU Desa ini. Sebab, PKB menganggap UU Desa ini memberikan penguatan terhadap sistem pemerintahan desa untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa. Apalagi jika dana desanya ditingkatkan.

Dadang yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini menjelaskan, PKB menjadi partai politik  pertama yang memperjuangkan aspirasi seluruh organisasi yang tergabung dalam Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).

Selain itu, imbuh bupati yang akrab disapa Kang DS ini, salah satu poin penting yang disepakati dalam UU Desa itu yakni mengenai masa jabatan kepala desa. Dengan adanya revisi ini, nantinya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. 

Selama ini, kata Kang DS, dalam satu-dua tahun awal, para kades lebih berfokus untuk melakukan konsolidasi di masyarakat, sehingga kurang memberikan perhatian terhadap pembangunan. 

Baca Juga:
Ziarah Hari Jadi Kabupaten Bandung, Bupati Kang DS Tekankan Pentingnya Pengabdian dan Kepedulian Sosial

"Jika periodisasi jabatan yang dimiliki lebih panjang, akselerasi pembangunan dapat dilakukan dengan dukungan stabilitas masyarakat," jelas Kang DS.

Sementara itu, pada pembahasan RUU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kepada para anggota Badan Legislasi (Baleg) soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. 

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan RUU Desa yang diajukan itu memiliki isi sebanyak 16 bab dan 129 pasal. Sedangkan semula pada UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa memiliki isi sebanyak 16 bab dan 122 pasal.

Dalam RUU tersebut, jelas Tito, nantinya ADD dan ADPD akan ditransfer langsung ke rekening desa untuk kebutuhan gaji kepala desa dan perangkat desa, serta pembangunan infrastruktur desa.(*)

Baca Sebelumnya

KAI Daop 8 Surabaya: Penumpang Naik 40 Persen di Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Baca Selanjutnya

APK Banyak Rusak dan Hilang, Relawan Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu Jatim

Tags:

DESA UU Desa kades jabatan kades BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA

Berita lainnya oleh Iwa AS

Bupati Bandung Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Meninggal Terseret Arus Sungai di Banjaran

16 April 2026 17:54

Bupati Bandung Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Meninggal Terseret Arus Sungai di Banjaran

Ziarah Hari Jadi Kabupaten Bandung, Bupati Kang DS Tekankan Pentingnya Pengabdian dan Kepedulian Sosial

16 April 2026 15:53

Ziarah Hari Jadi Kabupaten Bandung, Bupati Kang DS Tekankan Pentingnya Pengabdian dan Kepedulian Sosial

Masih Dibutuhkan, Bupati Bandung Minta ke Presiden Aktifkan Lagi Satgas Citarum Harum

16 April 2026 00:23

Masih Dibutuhkan, Bupati Bandung Minta ke Presiden Aktifkan Lagi Satgas Citarum Harum

Bupati Bandung Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, BNPB Segera Tinjau Titik Rawan

15 April 2026 20:50

Bupati Bandung Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, BNPB Segera Tinjau Titik Rawan

Kasus Dirut PT BDS Jadi Tersangka, DPRD Kabupaten Bandung Soroti Lemahnya Pengawasan BUMD

15 April 2026 15:39

Kasus Dirut PT BDS Jadi Tersangka, DPRD Kabupaten Bandung Soroti Lemahnya Pengawasan BUMD

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

14 April 2026 17:44

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H