KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong warga binaan yang mendapat remisi dan kembali ke masyarakat memiliki keterampilan serta mata pencaharian agar dapat hidup mandiri dan tidak kembali berhadapan dengan hukum.
Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) saat menghadiri pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Jelekong, Kecamatan Baleendah, Senin (17/8/2026).
Di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, sebanyak 1.088 warga binaan mendapat remisi dan 12 di antaranya langsung bebas.
Menurut KDS, kebebasan tersebut harus menjadi kesempatan untuk membuka kehidupan baru. Karena itu, proses pembinaan di dalam Lapas perlu disambungkan dengan program pemberdayaan setelah warga binaan kembali ke masyarakat.
"Semoga setelah keluar dari Lapas ini menjadi warga yang baik, kembali lagi ke masyarakat, diterima oleh masyarakat dan bisa mendapatkan mata pencaharian," ujar KDS.
Ia mengapresiasi pembinaan yang dilakukan pihak Lapas, mulai dari pendidikan, keterampilan hingga kegiatan produktif. Menurutnya, kemampuan warga binaan menghasilkan berbagai produk UMKM dan menampilkan seni budaya menjadi modal penting untuk kembali beraktivitas di tengah masyarakat.
KDS mengatakan Pemkab Bandung siap mendukung proses tersebut melalui program di Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Sosial.
Salah satunya melalui program pinjaman modal bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha.
"Kalau dipandang perlu diberikan bantuan untuk permodalan dan sebagainya, kita akan dorong melalui Dinas Sosial, sehingga nanti bisa mendapatkan mata pencaharian yang rutin dan kehidupannya bisa terjamin ke depan," katanya.
KDS juga mendorong kerja sama antara pihak Lapas dengan Dinas Tenaga Kerja untuk memperkuat pelatihan sebelum warga binaan bebas. Pelatihan tersebut dapat disesuaikan dengan keterampilan yang dibutuhkan dunia kerja maupun peluang usaha.
"Bagaimana mempersiapkan pelatihan keterampilan dan sebagainya, sehingga begitu keluar dari Lapas bisa menjadi warga yang mandiri dan bisa mendapatkan mata pencaharian," ujarnya.
Menurut KDS, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bagian dari proses reintegrasi sosial. Warga binaan yang kembali ke masyarakat harus diberi ruang untuk memperbaiki kehidupan dan berkontribusi kembali.
"Ini merupakan langkah awal untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk bisa berkiprah lagi dan berkumpul kembali dengan masyarakat, tentunya dengan lebih baik lagi," kata KDS.
Dengan demikian, remisi menjadi titik awal, bukan titik akhir pembinaan. Setelah kembali ke masyarakat, warga binaan diharapkan mampu bekerja, berusaha, bersosialisasi dan menjalani kehidupan sebagai warga yang taat hukum.(*)
.png)