Raperda RTRW 2023-2043 Kabupaten Bandung Beri Kepastian Hukum Investor

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

2 Jan 2024 13:49

Thumbnail Raperda RTRW 2023-2043 Kabupaten Bandung Beri Kepastian Hukum Investor
Bupati Bandung Dadang Supriatna seusai rapat paripurna persetujuan Raperda RTRW Kab Bandung di Gedung Paripurna DPRD Kab Bandung. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung telah menyetujui substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  2023-2043 pada 13 Desember 2023. 

Dengan disetujuinya Raperda RTRW tersebut, investor yang berniat investasi di Kabupaten Bandung lebih memiliki kepastian hukum.

"Dengan disetujuinya Raperda RTRW 2023-2042 ini, kepastian hukum investasi lebih kuat lagi," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Deni Igun dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Sebab kata Deni, Raperda RTRW yang baru ini disusun dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Baca Juga:
DPRD Brebes dan Undip Bahas RTRW, Fokus Lindungi Lahan Pertanian

"Sehingga semua muatan yang ada di UUCK sudah diakomordir di Perda RTRW 2023-2043," jelasnya.

Deni menambahkan, dengan disahkannya Raperda RTRW ini juga akan menjadi landasan untuk membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara keseluruhan. 

"Karena RDTR sebagai salah satu instrumen dari proses perijinan yang sudah konekting dengan OSS dan ATR/BPN," terangnya.

Deni menyatkan Perda RTRW yang baru ini semangatnya lebih ke pengendalian lahan, khususnya Lahan Sawah Dilndungi (LSD). Seperti diketahui pada tahun 2021 Kementerian ATR/BPN sudah menetapkan LSD yang dilindungi.

Baca Juga:
Belum Kantongi Izin, Pemasaran Tanah Kapling Angkasa Property di Kota Tegal Dilarang

"Semangat RTRW yang baru ini lebih menjaga kelestarian lahan terutama LSD. Di Kabupaten Bandung LSD kita kurang lebih 16.940 hektare. Itu masih sesuai dengan RTRW yang lama dan sekarang lebih lebih kuat lagi penataannya," papar Deni.

Di samping itu, imbuhnya, lahan-lahan sawah yang sudah terlanjur berubah fungsi karena sudah terbangun, tetap masuk ke kawasan LSD.

Sebelumnya Bupati Bandung Dadang Supriatna menerangkan, dengan disetujuinya RTW 2023-2043 membawa dampak positif terhadap iklim investasi di Kabupaten Bandung. 

"Setelah Rapperda RTRW 2023-2043 ini dievaluasi di Provinsi, permohonan izin sudah bisa menggunakan RTRW yang baru. Silahkan kepada para investor yang akan mengajukan perijinannya karena perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Bandung sudah selesai dan tinggal menunggu diundangkan berdasarkan evaluasi di provinsi," kata Bupati Bandung.

Menurut bupati rancangan RTRW merupakan hal penting dalam proses pembangunan di Kabupaten Bandung. Karena calon investor akan mendapat kepastian hukum kaitan pemanfaatan lahan yang ada.

"Persetujuan rancangan ini terbilang cepat di Indonesia. Jadi yang cepat itu Kabupaten Bandung dan Bali," ujarnya.

Rancangan RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 telah terhubung dengan OSS dan ATR/BPN, sehingga investor yang hendak melakukan permohonan izin, sudah bisa menggunakan ketentuan ini.

Bupati Dadang Supriatna juga menerangkan Rancangan RTRW Kabupaten Bandung ini merupakan penyempurnaan dari RTRW sebelumnya. Baik itu lahan yang harus dilindungi juga konservasi telah masuk di dalamnya. "Ada juga bangunan eksisting yang awalnya tidak sesuai, disempurnakan," ujarnya.

Dadang berharap, dengan sudah adanya persetujuan dari DPRD, maka RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 bisa mendatangkan manfaat terutama dalam memberi kepastian hukum penggunaan lahan di Kabupaten Bandung, baik oleh masyarakat maupun investor.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto menambahkan, persetujuan tersebut akan membuka gerbang investasi Kabupaten Bandung yang selaras dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Setelah melakukan pembahasan selama dua tahun, rancangan RTRW Kabupaten Bandung ini akhirnya disetujui. Saat ini tinggal menunggu penetapan dan diundangkan. Penetapan Rancangan RTRW ini sudah kami tunggu sejak awal. Ini akan menjadi pintu masuk bagi investor yang punya niat menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung," kata Sugianto.(*)
 

Baca Sebelumnya

6 Prajurit TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan 7 Relawan Ganjar-Mahfud, Mantan Panglima TNI Kritik Dandim Boyolali

Baca Selanjutnya

Kantor Sekretariat PPK Pakem Terbakar, Polisi Selidiki Kemungkinan Terkait Persoalan Politik

Tags:

RTRW Raperda RTRW perda rtrw KABUPATEN BANDUNG kepastian hukum

Berita lainnya oleh Iwa AS

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Bupati Bandung Gercep  Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

11 April 2026 19:56

Bupati Bandung Gercep Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

11 April 2026 15:15

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, Bupati Bandung Perintahkan Disnaker Sidak Perusahaan

10 April 2026 21:15

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, Bupati Bandung Perintahkan Disnaker Sidak Perusahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar