Pembongkaran Pasar Banjaran Ditunda, Bupati Bandung Tawarkan 2 Hal Ini

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

17 Jul 2023 05:54

Thumbnail Pembongkaran Pasar Banjaran Ditunda, Bupati Bandung Tawarkan 2 Hal Ini
Proses pembongkaran Pasar Banjaran Kab Bandung dibatalkan karena mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang, Sabtu (15/7/23) lalu. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Meski sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan pembongkaran Pasar Banjaran, namun Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna berupaya mencari cara paling bijaksana.

"Prinsipnya kita ada dua. Pertama kita akan berikan subsidi bagi para pedagang yang waktu dulu-dulu pernah kebakaran. Kita lagi verfak (verifikasi faktual) dari kemarin sampai hari ini, " ujar bupati kepada awak media di sela-sela kegiatan peringatan Hari Koperasi di Lapangan Upakarti, Soreang, Senin (17/8/2023).

Kedua, kata bupati, pihaknya akan memberikan diskon bagi para pedagang sebesar 10 persen untuk seluruh pedagang eksisting (pedagang yang sudah ada sejak lama).

Foto Kasatpol PP Kab Bandung Adjat Sudrajat saat berdialog dengan pedang Pasar Banjaran yang menolak pembongkaran pasar, Sabtu (15/7/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)Kasatpol PP Kab Bandung Adjat Sudrajat saat berdialog dengan pedang Pasar Banjaran yang menolak pembongkaran pasar, Sabtu (15/7/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

Baca Juga:
Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Seperti diberitakan sebelumnya seusai adanya ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) dengan mitranya, Sabtu (15/7/2023) melanjutkan tahapan Revitalisasi Pasar Banjaran dengan membongkar bangunan lama Pasar tersebut.

“Sesuai dengan yang ada dalam putusan PTUN, selain menolak gugatan pedagang yang meminta penundaan, juga putusan tersebut menyebutkan untuk meneruskan tahapan revitalisasi Pasar Banjaran,” ungkap Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah.

Dalam pembangunan Pasar Banjaran, ada gugatan tata usaha negara yang diajukan dari Dani Ali Hadian dkk untuk menundanya. Namun, setelah melalui proses sidang pada Kamis (13/7/2023) gugatan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN Bandung.

Amar putusan majelis hakim antara lain menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya; Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat; Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.372.000.

Baca Juga:
Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Namun rencana pembongkaran yang melibatkan 566 petugas dari OHH Polda Jabar, Kodim, Denpom, Subgartap, Pol PP, Damkar, Dinkes dan Dishub tersebut ditangguhkan setelah adanya penolakan dari pedagang dari kalangan ibu-ibu saat bangunan tersebut mulai akan dirobohkan dengan alat-alat berat.(*)

Baca Sebelumnya

Hadiri MPLS 2023, Gubernur Khofifah: Tidak Boleh Ada Kekerasan

Baca Selanjutnya

Bupati Bandung Minta Koperasi Maksimalkan Pengelolaannya

Tags:

pasar pasar banjaran BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA

Berita lainnya oleh Sungkara Anwar

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

9 Desember 2023 16:03

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

9 Desember 2023 10:09

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

7 Desember 2023 16:27

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

6 Desember 2023 09:45

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

6 Desember 2023 08:42

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

5 Desember 2023 10:48

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar