Banyak Bangunan Liar di Exit Tol Soreang, Dinas PUTR Kabupaten Bandung Larang Pembangunan Tanpa Izin

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

13 Feb 2025 13:33

Thumbnail Banyak Bangunan Liar di Exit Tol Soreang, Dinas PUTR Kabupaten Bandung Larang Pembangunan Tanpa Izin
DPUTR Kab Bandung pasang spanduk larangan mendirikan bangunan gedung tanpa izin di Exit Tol Soreang, Kamis (13/2/25).(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengeluarkan larangan mendirikan bangunan di sepanjang Exit Tol Soreang tanpa izin. 

Larangan ini disampaikan melalui pemasangan spanduk imbauan yang ditujukan kepada para pengusaha di sekitar area tersebut, Kamis (13/2/2025). Termasuk bagi calon pengusaha yang hendak mendirikan bangunan di sepanjang Exit Tol Soreang. 

Spanduk itu bertuliskan huruf kapital, "DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN/GEDUNG APAPUN DI SEPANJANG EXIT TOL SOREANG TANPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG". 

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa mengatakan, pemasangan spanduk bertujuan agar pengusaha yang ingin mendirikan bangunan atau membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang, untuk mengurus dulu perizinan dan legalitas bangunan gedung dari Dinas PUPR.  

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Sebut Perda Bangunan Gedung Jadi Modal Kuat Penertiban Bangunan Liar

"Langkah ini sebagai tindak lanjut aksi yang sudah dilakukan Tim Satgas PPR-PBG-PB yang telah melakukan sidak ke lapangan dan pemasangan peringatan di lokasi usaha yang tidak membayar pajak," jelas Zeis didampingi Kabid Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Maulana. 

Zeis menegaskan Dinas PUTR bukan bermaksud untuk mempersulit kegiatan usaha, melainkan untuk menertibkan pembangunan dan memastikan semua bangunan berdiri sesuai aturan.

Langkah ini diambil karena maraknya pembangunan di sekitar Exit Tol Soreang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Pemkab Bandung ingin mencegah dampak negatif dari pembangunan liar, seperti masalah estetika, keamanan, dan infrastruktur. Dengan adanya izin yang lengkap, Pemkab Bandung dapat memastikan pembangunan berjalan sesuai standar dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:
Bupati Bandung Siapkan 4 Langkah Strategis Atasi Banjir Akibat Luapan Sungai Cisunggalah,

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat atau pengusaha yang ingin membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang untuk terlebih dahulu mengurus perizinan dan legalitas bangunan gedung dari Dinas PUPR," kata Zeis. 
 
Ia berharap para pengusaha dapat memahami dan menaati peraturan ini. Zeis juga membuka kesempatan bagi para pengusaha untuk berkonsultasi terkait perizinan dan prosedur pembangunan yang benar. 

"Pemkab Bandung berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, namun tetap berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Kadis PUTR. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Jepara Bidik Predikat Informatif dalam Pengelolaan Informasi Publik 2025

Baca Selanjutnya

Kajati Jatim Resmikan Gedung Baru di Kejari Pacitan, Nama Gedungnya Prof Dr Mia Amiati

Tags:

PBG Persetujuan Bangunan Gedung DPUTR dputr kab bandung Bangunan liar Exit Tol exit tol soroja exit tol soreang

Berita lainnya oleh Iwa AS

Ziarah Hari Jadi Kabupaten Bandung, Bupati Kang DS Tekankan Pentingnya Pengabdian dan Kepedulian Sosial

16 April 2026 15:53

Ziarah Hari Jadi Kabupaten Bandung, Bupati Kang DS Tekankan Pentingnya Pengabdian dan Kepedulian Sosial

Masih Dibutuhkan, Bupati Bandung Minta ke Presiden Aktifkan Lagi Satgas Citarum Harum

16 April 2026 00:23

Masih Dibutuhkan, Bupati Bandung Minta ke Presiden Aktifkan Lagi Satgas Citarum Harum

Bupati Bandung Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, BNPB Segera Tinjau Titik Rawan

15 April 2026 20:50

Bupati Bandung Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, BNPB Segera Tinjau Titik Rawan

Kasus Dirut PT BDS Jadi Tersangka, DPRD Kabupaten Bandung Soroti Lemahnya Pengawasan BUMD

15 April 2026 15:39

Kasus Dirut PT BDS Jadi Tersangka, DPRD Kabupaten Bandung Soroti Lemahnya Pengawasan BUMD

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

14 April 2026 17:44

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

14 April 2026 10:40

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H