Penuhi Kewajiban, Bupati Nagan Raya Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK RI

Editor: T. Rahmat

29 Mar 2025 13:45

Thumbnail Penuhi Kewajiban, Bupati Nagan Raya Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK RI
Bupati Nagan Raya, TR Keumangan menyerahkan LKPD 2024 kepada BPK RI di Banda Aceh pada Kamis, 27 Maret 2025. (Foto: Tom for Ketik.co.id)

KETIK, BANDA ACEH – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan menyerahkan LKPD Unaudited Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama.

Penyerahan LKPD atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Kota Banda Aceh, pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, TR Keumangan menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Unaudited merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya dalam mengelola keuangan daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” ujar TR Keumangan dalam keterangannya kepada Ketik.co.id pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Baca Juga:
Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menyampaikan terima kasih kepada gubernur, wali kota, dan bupati yang telah bekerja sama dalam menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, lebih cepat dari tenggat yang ditentukan.

“Alhamdulillah, hari ini laporan keuangan Pemerintah Aceh dan 17 kabupaten/kota telah diserahkan lebih cepat dari tenggat waktu, yaitu akhir Maret. Kini menjadi kewajiban kami untuk memeriksa hasil laporan keuangan ini, dan insya Allah hasil pemeriksaan akan kami sampaikan pada bulan Mei mendatang,” ujar Andri.

Andri juga meminta agar pihak terkait dapat memberikan data yang dibutuhkan selama pemeriksaan agar proses audit berjalan lancar.

“Kami terbuka dan berharap hasil audit ini dapat memberikan manfaat besar bagi pemangku kepentingan,” tambahnya.

Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Sebagai informasi, penyerahan LKPD Unaudited ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengamanatkan bahwa LKPD harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (*)

Baca Sebelumnya

Tanpa Operasi, Hempas Double Chin dengan Exilis Ultra 360 Tersedia di The Crown Clinic Kediri

Baca Selanjutnya

Usai Lebaran 2025, Kajian Sirah Nabawi di Kedai Kopi Paiton Probolinggo Kembali Digelar

Tags:

LKPD Nagan Raya Teuku Raja Keumangan TRK BPK RI Aceh Nagan Raya bupati nagan raya

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H