Kejari Simeulue Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Proyek Jalan DOKA Senilai Rp7,6 Miliar, 5 Tersangka Ditahan

3 November 2026 21:22 3 Nov 2026 21:22

Helman Gusti F., Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kejari Simeulue Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Proyek Jalan DOKA Senilai Rp7,6 Miliar, 5 Tersangka Ditahan

Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. pada hari Selasa, 3 November 2026. (Foto: Helman/Ketik.com)

KETIK, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. pada hari Selasa, 3 November 2026.

Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK)/Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kabupaten Simeulue dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.657.000.000,00.

Penanganan perkara ini didasarkan pada hasil penyidikan Polda Aceh melalui berkas perkara Nomor BP/05/III/2026/DIT RESKRIMSUS dan BP/7/III/2026/DIT RESKRIMSUS, masing-masing tertanggal 16 Maret 2026.

Setelah dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum, hasil penyidikan terhadap kelima tersangka dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 27 Oktober 2026 melalui tiga surat pemberitahuan hasil penyidikan.

Dalam perkara tersebut, terdapat 5 (lima) orang tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas.

Mereka adalah KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); SS dan SA selaku pihak penyedia; IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan oleh CV Ridha Po Jaya justru dikerjakan oleh pihak lain, yaitu SA, tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan.

Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan personel yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Dalam aspek pengawasan, pekerjaan tersebut menggunakan jasa konsultan pengawas CV Konsulindo. Namun, pelaksanaan pengawasan diduga tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Pengawasan lapangan justru dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector, yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengawasan.

Selanjutnya, ditemukan pula ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pekerjaan konsultan pengawas dan progres riil di lapangan yang digunakan untuk pencairan anggaran.

Berdasarkan laporan konsultan pengawas per tanggal 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12%, sedangkan progres yang digunakan oleh pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran tercatat sebesar 70,10%.

Sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan pertama (Phase/Provisional Hand Over - PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100% serta memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.

Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851.968.238,11 (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah sebelas sen).

Dengan telah diserahkannya kelima tersangka tersebut, mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk persiapan pelimpahan berkas perkara ke persidangan.

Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).(*)

Tombol Google News

Tags:

polda aceh Kejari Simeulue kejati aceh