Polda Sumut Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Diamankan

Jurnalis: Ilham Manday
Editor: M. Rifat

9 Agt 2024 15:12

Thumbnail Polda Sumut Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Diamankan
Salah satu dari tersangka berinisial AH yang berhasil diamankan polisi (8/8/2024). (Foto : Humas Polres Asahan)

KETIK, ASAHAN – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap perkara jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut).

Dari pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AH alias DD sebagai pemilik/pengepul sisik Trenggiling dan R alias AN sebagai pembeli. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.

"Setelah menerima laporan itu personel dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Fathir Mustafa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AH alias DD sebagai penjual serta pembelinya inisial R alias AN. Dari penangkapan itu disita barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik Trenggiling seberat 987,22 kg," katanya, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

Hadi menerangkan, pelaku AH mengakui mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling kemudian dikumpulkan yang untuk dijual kepada pemesan.

"Pelaku AH menyimpan sisik Trenggiling di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Modusnya pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial," terangnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebutkan, terhadap para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. 

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Kapolda Kepri Tegaskan Penanganan Kasus Meninggalnya Bripda NS Secara Transparan: Tak Ada yang Ditutupi

Baca Sebelumnya

Jelang Purna Jabatan, Anggota DPRD Kota Malang Diminta Serahkan Semua Aset

Baca Selanjutnya

Penipuan Via WhatsApp Catut Nama Kapolres Batu, Masyarakat Diimbau Waspada

Tags:

Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Dit Reskrimsus Polda Sumut Ungkap Kasus jual beli satwa dilindungi Sisik Trenggiling Kota Tanjung Balai Kabid Humas Polda Sumut Humas Polres Asahan

Berita lainnya oleh Ilham Manday

Tok! KPU Asahan Tetapkan Taufik-Rianto Jadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiTerpilih 2025

10 Januari 2025 09:35

Tok! KPU Asahan Tetapkan Taufik-Rianto Jadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiTerpilih 2025

Bupati Asahan Ikuti Tasyakuran Bersama Hari Amal Bakti ke-79 Kemenag RI

9 Januari 2025 10:51

Bupati Asahan Ikuti Tasyakuran Bersama Hari Amal Bakti ke-79 Kemenag RI

Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab Asahan, Ini Pesan Sekda

7 Januari 2025 13:07

Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab Asahan, Ini Pesan Sekda

Tinjau Pos Nataru 2024, Bupati Asahan Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar

31 Desember 2024 15:33

Tinjau Pos Nataru 2024, Bupati Asahan Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Monitoring Perayaan Malam Natal 2024

24 Desember 2024 17:59

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Monitoring Perayaan Malam Natal 2024

Bupati Asahan Jadi Narasumber Talk Show GENTING, Bahas Percepatan Penurunan Stunting

19 Desember 2024 10:35

Bupati Asahan Jadi Narasumber Talk Show GENTING, Bahas Percepatan Penurunan Stunting

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar