Wow... Penghasilan Rp5 M Bakal Kena PPh 35%

Jurnalis: Millah Irodah
Editor: Irwansyah

27 Des 2022 00:37

Headline

Thumbnail Wow... Penghasilan Rp5 M Bakal Kena PPh 35%
Ilustrasi penghitungan pajak. (Foto: Majalah Pajak)

KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Peraturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 20 Desember 2022. Kebijakan fiskal ini diambil oleh pemerintah untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio.

Salah satunya menyesuaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari 2022.

Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, dari sebelumnya hanya empat lapisan.

Baca Juga:
Rupiah Tembus Rekor Terendah Sepanjang Sejarah di Level Rp17.135 per Dolar AS

Kelima lapisan yang dimaksud yakni:

Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh 5%

Penghasilan Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif PPh 15%

Penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif PPh 25%

Baca Juga:
Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

Penghasilan Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif PPh 30%

Penghasilan Rp5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%

Pemerintah mengklaim dengan menciptakan bracket baru, memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan yang memiliki pendapatan yang lebih besar, membayar lebih tinggi. (*)

Baca Sebelumnya

Semangati Anggota, Kapolda Jatim Terjun ke Sejumlah Pos Pengamanan Nataru

Baca Selanjutnya

Non PNS, Silmy Karim Jabat Dirjen Imigrasi: Ini Aturannya!

Tags:

Pajak Penghasilan

Berita lainnya oleh Millah Irodah

Momen Gubernur Khofifah Nyanyi 'Ikan Dalam Kolam' di Pernikahan Putra Ketua Kwarda Jatim

19 November 2023 16:10

Momen Gubernur Khofifah Nyanyi 'Ikan Dalam Kolam' di Pernikahan Putra Ketua Kwarda Jatim

Emak-Emak Nagan Raya Aceh: Pj Bupati Fitriany Farhas 'Bereh Bereh Bereh'

29 September 2023 11:13

Emak-Emak Nagan Raya Aceh: Pj Bupati Fitriany Farhas 'Bereh Bereh Bereh'

Gallaudet University AS Luluskan Mahasiswa Tunarungu Pertama Asal Indonesia

13 Mei 2023 05:52

Gallaudet University AS Luluskan Mahasiswa Tunarungu Pertama Asal Indonesia

KONI Siapkan Dua Opsi untuk Gelar Porprov Jatim

2 Maret 2023 08:30

KONI Siapkan Dua Opsi untuk Gelar Porprov Jatim

Pembawa 5 Ribu Detonator Bom Ikan Divonis 2,5 Tahun

1 Maret 2023 11:40

Pembawa 5 Ribu Detonator Bom Ikan Divonis 2,5 Tahun

Korsel Jadi Negara dengan Angka Kelahiran Terendah di Dunia

26 Februari 2023 14:46

Korsel Jadi Negara dengan Angka Kelahiran Terendah di Dunia

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar